PERAN DAN UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BANYUWANGI

Putri Robiatul Adawiyah

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Implementasi Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah berperan dan berupaya menyusun secara maksimal Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data diketahui bahwa responden dari para masyarakat, praktisi, dan para penyandang sudah mengetahui peran dan upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam penyusunan Perda Difabel, serta mengetahui  hak-hak penyandang disabilitas. Mereka menyatakan bahwa Perda Difabel dapat membantu dan mendukung masyarakat Difabel. Selain itu terdapat sarana dan prasarana serta rangkaian kegiatan bagi para penyandang disabilitas agar mereka dapat berinteraksi dan berpartisipasi dalam masyarakat.

Kata kunci: Peran, Upaya, Implementasi

 

Abstract:

            This study aims to determine the role and efforts of the Government of Banyuwangi District in the Implementation of Regional Regulations on the protection and fulfillment of the rights of PwDs in Banyuwangi District. Based on the research, it can be concluded that the Government of Banyuwangi Regency has make it real a role and seeks to maximize the Local Regulation on Protection and the Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities. This matter can be proven based on the data known that the respondents from the community, practitioners, and the persons are already aware of the role and efforts of Banyuwangi Regency Government in the preparation of Perda Disabled, as well as to know the rights of PwDs. They claim that the Disable Rule can help and support the Disable community. In addition there are facilities and infrastructure and a series of activities for persons with disabilities so that they can interact and participate in the community.

Keywords: Role, Effort, Implementation

Full Text:

PDF

References


Daming, S., 2009 “Pelembagaan Penyandang Disabilitas sebagai Terminologi Baru Pengganti Istilah Penyandang Cacat”, dalam Makalah Semiloka

Julijanto. Muhammad. 2014. Membangun perspektif difabel dalam upaya perlindungan hukum. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Surakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga). Jakarta: Balai Pustaka. 2014

Kholis Reefani, Nur, Panduan Anak Berkebutuhan Khusus, (Yogyakarta: Imperium, 2014)

Soerjono Soekanto 2013: 220. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers. Jakarta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 tahun 2017 Tentang Perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang disabilitas: 2017

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

Undang-Undang RI No.4 Tahun 1997.

UU HAM No. 39 th 1999 yaitu dalam pasal 41 ayat 2 dan pasal 42.

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 76

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 187

UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

UU No. 6 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Lampiran UU RI Nomor 19 Tahun 2011, Pasal 1




DOI: https://doi.org/10.32528/politico.v18i1.1375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 POLITICO

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats