Memahami Alasan Perempuan Bertahan Dalam Kekerasan Domestik
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang pengertiannya terdapat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 pasal 1 point 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT bisa menimpa pada siapa saja, akan tetapi kebanyakan korban KDRT adalah istri. Tidak sedikit perempuan yang menjadi korban memilih untuk diam dan tidak berbuat apa-apa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perempuan yang memilih bertahan bersama pasangan yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan domestik). Desain penelitian menggunakan pendekatan studi kasus.
Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu (Sugiyono, 2005:54). Peneliti menggunakan dua orang perempuan korban kekerasan sebagai sampel dalam penelitian ini. Adapun ciri-cirinya yaitu perempuan yang sudah menikah, yang bertahan dalam hubungan kekerasan dalam jangka waktu minimal 1 tahun, telah terdaftar di lembaga P3A sebagai korban KDRT. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sebagai metode utama dan observasi sebagai metode tambahan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada beberapa faktor yang mendorong perempuan bertahan, antara lain: ketidakberdayaan, afeksi yang membelenggu, penerimaan terhadap peran otoritas laki-laki, harapan terhadap figur pelindung, keterbatasan memahami masalah, keterbatasan keahlian, dan kurang pemahaman tentang kekerasan domestik.Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ch, Mufidah. 2003. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan Trafficking: Upaya Penghapusannya Dalam Pendekatan Agama. Makalah disampaikan pada Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bagi Perempuan Antar Umat Beragama se-Jawa Timur, Batu-Malang, 3-9 Agustus.
. 2003. Paradigma Gender. Malang: Bayumedia Publishing.
. 2005. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan Trafficking.
Makalah tidak diterbitkan. Malang.
Ciciek, Farha. 1999. Ihtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: The Asia Foundation.
Djannah, Fatkhul. 2000. Kekerasan Terhadap Istri. Jakarta. Lkis.
Fauzia, Amelia dan Yuniyanti Chuzaifah. 2003. Apakah Islam Agama untuk Perempuan?. Jakarta. Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
F. Rini, Jacinta. 2001. Abusive Relationship (http://www.e-psikologi.com, diakses 5 Maret 2008).
Hasyim, Syafiq. 1999. Menakar Harga Perempuan. Bandung: Mizan.
Hayati, Elli Nur. 2000. Menggugat Harmoni. Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Center.
Herbert, Tracy Bernett, Roxane Cohen Silver, John H. Ellard. 1991. Coping With an Abusive Relationship: How and Why Do Women Stay? Journal of Marriage and The Family, (Online), Vol. 53, No.2, (http://www.jstor.org. diakses pada 20 September 2005).
Isti’adah. 1999. Pembagian Kerja Rumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: The Asia Foundation.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta: Balai Pustaka.
Kompas. April 2007. KDRT Selama 2006 Meningkat: Penegakan Hukum Masih Lemah.
Laila, Siti Noor, Yunisatia Rahayu. 2004. Sepatu Lars di Rahim Ibu. Jakarta: Pensil-324 dan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR.
Lori L.Heise, Violence Against Women: An Integrated, Etiological Framework,
Vol. 4, No.3, June 1998, hal. 262-290, Sage Publication.
LBH APIK, Jakarta. 2008. Penyebab Perempuan Korban Kekerasan Tidak Melapor (www.estufanani.wordpress.com, diakses Maret 2008).
Mansour, Faqih. 1996. Menggeser Konsep Gender dan Transformasi Sosial.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nazir, Moh. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalida Indonesia. Nurani. 2005. Edisi 225 tahun ke-4, 14-20 April.
Poerwandari, S. 2005. Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia- edisi ketiga. Jakarta: Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi (LPSP3).
Purnianti-Kalibonso, Rita Serena. 2003. Menyingkap Tirai: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Mitra Perempuan.
Qardhawi, Yusuf, Muhammad Al-Ghazali dan Abdul Halim Abu Syuqqah. 1999.
Kebebasan Wanita-jilid 1. Jakarta: Gema Insani Press.
Rahmawati, Shinta. 2005. Upaya Penanganan Korban Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Makalah tidak diterbitkan. Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfa Beta.
Straurs, Anselm dan Juliet Carbin. 1997. Dasar-dasar Penelitian Kualitatif.
Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Takariawan, Cahyadi. 1997. Pernik-Pernik Rumah Tangga Islami: Tatanan dan Peranannya dalam Kehidupan Masyarakat. Solo: Era Intermedia.
Tim Penyusun. 2000. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Laporan Penelitian-edisi keempat. Malang: Universitas Negeri Malang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: UNFPA
Wiludjeng, Henny, Attashendartini Habsjah dan Dhevy Setya Wibawa. 2005. Dampak Pembakuan Peran Gender terhadap Perempuan Kelas Bawah di Jakarta. Jakarta: LBH-APIK.
www. MenegP go.id/kdrt.Htm, diakses 2 Desember 2007.
Zuhriah, Erfaniah. 2003. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Perspektif Hukum. Makalah tidak diterbitkan. Malang.
DOI: https://doi.org/10.32528/ins.v5i1.1463
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Insight : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats