Strategi Pembangunan Desa Melalui Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Penanaman Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di Desa Sumberketempa Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember
Abstract
Desa Sumberketempa terletak pada Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Desa ini memiliki empat dusun, yaitu Dusun Krajan, Dusun Pancuran, Dusun Gudang Wringin dan Dusun Kulon. Sebagai pondasi dasar implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui pemberdayaan masyarakat desa, maka hasil observasi yang telah dilakukan diketahui jika permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Sumberketempa adalah kurangnya pemanfaatan lahan kosong yang tersedia dengan baik. Beberapa warga desa Sumberketempa ada yang memanfaatkan lahan kosong dengan menanam TOGA, namun tanaman yang ditanam tidak variatif dan tidak diolah dengan semestinya. Solusi dalam menghadapi permasalahan tersebut adalah dengan pengadaan percontohan taman TOGA sebagai upaya pemanfaatan lahan kosong serta memberikan penyuluhan terkait pemanfaatan atau pengolahan dari TOGA tersebut. Target luaran dari taman TOGA ini adalah (1) meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam memanfaatkan lahan kosong (2) meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam memanfaatkan tanaman obat (3) mendorong masyarakat untuk melakukan penanaman TOGA di lahan kosong.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonim. Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/desa. Diakses pada tanggal 3 Maret 2020 pukul 22.30.
Gendrowati, Fitri. 2019. TOGA: Tanaman Obat Keluarga. http://perpustakaan.bppsdmk.kemkes.go.id//index.php?p=show_detail&id=3670. Jakarta: Padi. Diakses pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 22.00
Muthohhari, Fahmi. 2016. Sistem Penunjang Keputusa Pemilihan Toga (Tanaman Obat Keluarga) Dengan Metode Topsis. https://repository
.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/65286/Fahmi%20Muthohari%20%20092410101021fat.pdf?sequence=1&isAllowed=y. UNEJ: Sistem Informasi. Diakses pada tanggal 2 Maret 2020 pukul 15.00
Nurjanah, S. R., Nurazizah, N. N., Septiana, F., & Shalikhah, N. D. (2019). Peningkatan Kesehatan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Wanita dalam Pemanfaatan Pekarangan dengan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di Dusun Semawung http://journal.ummgl.ac.id/index.php/community_empowerment/article/view/3003. Community Empowerment, 4(1), 20-25. Diakses pada tanggal 3 Maret 2020 pukul 16.00
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa.
Pambudi, D. I., & Erlangga, R. Y. 2018. Pemanfaatan Lahan Kosong Sebagai Tanaman Obat Keluarga Warga Prancak Dukuh Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta http://journal2.uad.ac.id/index.php/jpmuad/article/view/
/pdf. Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 347-352. Diakses pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 22.30
Savitri, Astrid. 2016. Tanaman Ajaib! Basmi Penyakit dengan TOGA https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=MNOMDgAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=tanaman+obat+keluarga&ots=jIMBUi_nbO&sig=dq2S56hD403dN_lzWbpmGIWhI&redir_esc=y#v=onepage&q=tanaman%20obat%20keluarga&f=false. Depok: Bibit Publisher. Diakses pada tanggal 3 Maret pukul 15.30
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
DOI: https://doi.org/10.32528/jiwakerta.v1i1.3698
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Akbar Maulana, Wisnu Khawirian, Nayunda Maharani Arditi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Address:
Jl. Karimata No. 49 Jember-Jawa Timur-Indonesia Phone & Fax: (0331)336728 | 337957