Analisis Willingness To Pay Konsumen Terhadap Mie Instan Besertifikat Halal (Studi Kasus Masyarakat Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Jember )
Abstract
Sertifikasi halal LP POM MUI dibentuk untuk melindungi konsumen khususnya umat muslim Indonesia. Sertifikasi ini merupakan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (melalui LP POM MUI) yang berlandaskan syariat Islam.Salah satu produk yang dapat disertifikasi LP POM MUI adalah mie instan besertifikat halal.Tujuan diadakannya penelitian ini adalah mengidentifikasi karakteristik konsumen mie instan besertifikat halal, menganalisis variable kepedulian dan keyakinan yang mempengaruhi, dan menghitung besarnya willingness to pay responden responden terhadap pembayaran tambahan sertifikasi halal pada produk mie instan besertifikat halal.
Alat analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, analisis regresi, dan contingent valuation method. berdasarkan hasil yang diperoleh, faktor-faktor yang mempengaruhi WTP responden aadalah kepedulian dan keyakinan responden untuk mengkonsumsi mie instan besertifikat halal. nilai rataan WTP (EWTP) mie instan kuah, sebesar Rp 2.400,00, mie instan goreng sebesar Rp 2.500,00, mie instan cup sebesar Rp 3.300,00, mie instan sachet sebesar Rp 1.400,00. Berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa secara parsial kepedulian tidak berpengaruh terhadap analisis Willingnes to pay. Sedangkan, keyakinan berpengaruh terhadap analisis Willingnes to pay. Penelitian ini juga dapat membuktikan bahwa kepedulian dan keyakinan secara simultan berpengaruh terhadap analisis Willingnes to pay terhadap mie instan besertifikat halal.
Sertifikasi halal LP POM MUI dibentuk untuk melindungi konsumen khususnya umat muslim Indonesia. Sertifikasi ini merupakan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (melalui LP POM MUI) yang berlandaskan syariat Islam.Salah satu produk yang dapat disertifikasi LP POM MUI adalah mie instan besertifikat halal.Tujuan diadakannya penelitian ini adalah mengidentifikasi karakteristik konsumen mie instan besertifikat halal, menganalisis variable kepedulian dan keyakinan yang mempengaruhi, dan menghitung besarnya willingness to pay responden responden terhadap pembayaran tambahan sertifikasi halal pada produk mie instan besertifikat halal. Alat analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, analisis regresi, dan contingent valuation method. berdasarkan hasil yang diperoleh, faktor-faktor yang mempengaruhi WTP responden aadalah kepedulian dan keyakinan responden untuk mengkonsumsi mie instan besertifikat halal. nilai rataan WTP (EWTP) mie instan kuah, sebesar Rp 2.400,00, mie instan goreng sebesar Rp 2.500,00, mie instan cup sebesar Rp 3.300,00, mie instan sachet sebesar Rp 1.400,00. Berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa secara parsial kepedulian tidak berpengaruh terhadap analisis Willingnes to pay. Sedangkan, keyakinan berpengaruh terhadap analisis Willingnes to pay. Penelitian ini juga dapat membuktikan bahwa kepedulian dan keyakinan secara simultan berpengaruh terhadap analisis Willingnes to pay terhadap mie instan besertifikat halal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiansah, Wandi, Nandang Mulyana dan Muhammad Fedryansyah.2015. Potensi Crowdfunding di Indonesia dalam Praktik Pekerjaan Sosial , Jurnal PROSIDING KS:RISET & PKM, Vol. 3, Nomor 2
Budiono, A.2017. Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Law and Justice, Vol. 2No. 1
Himyar Pasrizal.2013. Konsep Marketing Dalam Inovasi Produk Perbankan Syariah, Jurnal NIZHAM, Vol. 02. No. 01, Januari-Juni
S.R, Arifin, & Wisudanto.2017 “Crowdfunding sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur”.University Network for Indonesia Infrastructure Development, September, (2017).
Wahjono, Sentot Imam, Anna Mariana,and Widayat.2015.Islamic Crowdfunding:Alternative Funding Solution, This paperwas presented on 1World Islamic Social Science Congress 2015, Malaysia
Masagus Syafran, “Mengenal Lebih Jauh Mengenai Crowdfunding”, dalam www.id.techinasia.com, diakses 28 April 2019.
Aprillia Ika, “OJK Segera Keluarkan Aturan ‘Crowdfunding’ Sebelum Juli”, dalam www.ekonomi.kompas.com, diakses 28 April 2019.
Baldan, Zaki Mursidan. “Kenalan dengan Indves, Platform Crowdfunding Berbasis Syariah, dalam www.thenextdev.id, diakses 13 April 2019.
Yogi Respati, Langkah Mudah Berwakaf di Wakaf Hasanah BNI Syariah, http://keuangansyariah.mysharing.co/langkah-mudah-berwakaf-di-wakaf-hasanah-bnisyariah/ diunduh pada tanggal 12 Maret 2019 pukul 20:00 WIB
Abdul Wahid dan Mohammad Labib.2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Bandung: PT Refika Aditama
Akbar, Dhoni Siamsyah Fadillah. “Mendorong Crowdfunding untuk Peningkatan Investasi di Indonesia”. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.Dalam www.kemenkeu.go.id, diakses 5 April 2019.
http://www.indotelko.com/kanal?c=rm&it=ojk-matangkan-aturan-Crowdfunding diakses pada tanggal 7 April 2019 pukul 19.49 WIB
Bisnis.com,http://bandung.bisnis.com/read/20141201/18/522101/ini-kelebihan-dan kekurangan-pendanaan-melalui Crowdfunding di upload pada tanggal 1Desember 2014 pukul 15.59 WIB
Dream.co.id,https://www.dream.co.id/dinar/cari-modal-pengusaha-muslim-asia-pilihpatungan-syariah-1511192.html di unduh pada tanggal 20 April 2019 pukul 08.43 WIB.
Indotelko.com,http://www.indotelko.com/kanal?c=rm&it=ojk-matangkanaturan-Crowdfunding diunduh pada maret 2019 pukul 14.13 WIB.
http://www.crowd101.com/Crowdfunding -2016-predictions-the-next-real-estate-boom/ diakses pada tanggal 7 April 2019 pukul 19.20 WIB
DOI: https://doi.org/10.32528/at.v1i1.2489
Copyright (c) 2019 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats