Editorial Policies

Focus and Scope

Fokus dan ruang lingkup The Indonesian Journal of Health Science meliputi: Topik tentang keperawatan, baik tentang keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan komunitas, keperawatan keluarga, keperawatan gerontik, keperawatan jiwa, manajemen keperawatan, dan keperawatan palliatif, topik tentang ilmu kesehatan masyarakat, serta topik tentang kebidanan.

 

Section Policies

Artikel

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Semua naskah yang dikirim kepada The Indonesian Journal of Health Science akan melalui proses penyaringan dan review yang ketat untuk memastikan bahwa naskah tersebut sesuai dengan ruang lingkup jurnal dan memiliki kualitas akademis dan hal baru yang cukup untuk menarik minat pembaca jurnal. The Indonesian Journal of Health Science menggunakan double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer disembunyikan satu sama lain.

Screening Awal: Naskah yang baru dikirimkan akan dilakukan screening oleh Pimpinan Redaksi (Editor in Chief) untuk kesesuaiannya dengan ruang lingkup jurnal dan persayaratan pengiriman jurnal. Apabila naskah sudah sesuai dengan ruang lingkup jurnal, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan plagiasi menggunakan software. Syarat plagiasi maksimal 20%.

Peer Review: Jika naskah lolos dari tahap screening awal, naskah iakan ditugaskan ke asisten editor (Selection editor), yang kemudian akan mengirimkannya kepada setidaknya dua ahli di bidang yang relevan untuk menjalani peer-review double-blind. Naskah yang gagal lolos penyaringan awal akan ditolak tanpa tinjauan lebih lanjut.

Keputusan Pertama: Keputusan tentang naskah yang ditinjau sejawat hanya akan dibuat setelah menerima setidaknya dua laporan reviewers. Dalam kasus di mana laporan berbeda secara signifikan, selection editor akan mengundang reviewers tambahan untuk mendapatkan pendapat ketiga sebelum membuat keputusan. Pada tahap ini, sebuah naskah dapat ditolak, diminta untuk direvisi (kecil atau besar), diterima apa adanya, atau (jika perubahan signifikan pada bahasa atau konten diperlukan) direkomendasikan untuk dikirim kembali untuk proses peninjauan kedua. Jika diterima, naskah akan dikembalikan ke penulis yang mengajukan untuk diformat. Keputusan akhir untuk menerima naskah akan dibuat oleh Pemimpin Redaksi berdasarkan rekomendasi dari selection editor dan mengikuti persetujuan oleh dewan editor.

Tahap Revisi: Naskah yang membutuhkan revisi akan dikembalikan ke penulis yang menyerahkan. Penulis diberikan waktu hingga tiga minggu untuk memformat dan merevisi naskah, yang selanjutnya akan ditinjau oleh selection editor. Selection editor akan menentukan apakah perubahan tersebut memadai dan sesuai, serta apakah penulis cukup menanggapi komentar dan saran Reviewers. Jika revisi dianggap tidak memadai, siklus ini akan diulangi (naskah akan dikembalikan ke penulis yang mengirimkan sekali lagi untuk revisi lebih lanjut).

Keputusan Akhir: Pada tahap ini, naskah yang direvisi akan diterima atau ditolak. Keputusan ini tergantung apakah selection editor menilai naskah telah direvisi dan layak untuk publikasi. Jika penulis tidak dapat membuat perubahan yang diperlukan atau telah melakukannya namun masih di bawah standar ketentuan jurnal, maka naskah akan ditolak.

 

 

 

 

Publication Frequency

Jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun setiap bulan Juni dan Desember

 

Open Access Policy

This Journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Publication Ethics Statement

Pedoman Etika Publikasi Jurnal

 Publikasi naskah di The Indonesian Journal of Health Science merupakan bagian penting dalam pengembangan ilmu khususnya mengenai ilmu kesehatan. Hal tersebut merupakan refleksi langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung publikasi hasil penelitiannya. Semua artikel yang ter-review mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etika yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan seperti penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit dan masyarakat.

 Universitas Muhammadiyah Jember sebagai penerbit The Indonesian Journal of Health Science mengambil tugas memelihara semua tahap penerbitan dengan sangat serius dan kami menyadari etika dan tanggung jawab kami lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Penerbit dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain, yang mana ini berguna dan diperlukan.

 Pedoman etik The Indonesian Journal of Health Science sesuai dengan pedoman kode etik publikasi ilmiah berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee for Medical Journal Editors (ICMJE).

 Tugas Penulis

 Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan yang akurat tentang penelitian asli yang dilakukan serta diskusi objektif tentang keilmiahan penelitiannya. Naskah harus membahas detail hasil penelitian dan berisi referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mengutip karya tersebut. Penulis harus menyajikan hasil penelitiannya dengan jujur dan tanpa pemalsuan atau manipulasi data. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Akses Data dan Retensi: Penulis diminta untuk memberikan data mentah dalam bentuk microsoft word yang terkait dengan manuskrip untuk editorial, dan harus siap untuk menyediakan akses publik terhadap data tersebut (konsisten dengan ALPSP-STM Pernyataan Data dan Database), jika memungkinkan, dan harus dalam hal apapun untuk menyimpan data tersebut setelah publikasi.

 Orisinalitas dan Plagiarisme: Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis naskah asli dengan membuat surat pernyataan orisinalitas, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan/atau kata-kata dari orang lain, maka ini telah dikutip dengan tepat.

 

 Publikasi Ganda, Redundan dan Bersamaan: Penulis tidak boleh mempublikasikan manuskrip yang menjabarkan esensi penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Pengiriman manuskrip yang sama untuk lebih dari satu jurnal bersamaan merupakan perilaku penerbitan tidak etis dan tidak dapat diterima.

 Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat dari karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh pekerjaan yang dilaporkannya.

Daftar Penulis Naskah: Penulis harus dibatasi hanya kepada mereka yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pembantu. Orang atau pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang sesuai tercantum dalam manuskrip dan tidak ada penulis yang tidak sesuai, dan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi final dari naskah dan telah sepakat untuk pengajuan untuk publikasi.

 Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Berkaitan dengan subjek manusia, maka penulis harus memastikan bahwa penelitiannya telah lulus telaah etik dari komite etik penelitian kesehatan dengan menyertakaan nomor regeister telaah etik. Jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa melekat dalam penggunaannya, penulis harus dengan jelas mengidentifikasi ini dalam naskah.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan baik substantif atau keuangan yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.

 Kesalahan Mendasar dalam Karya yang diterbitkan: Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan signifikan dalam karya yang diterbitkannya, adalah kewajiban penulis untuk segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki manuskrip.

 Tugas Editor

 Keputusan Publikasi: Berdasarkan laporan review dari dewan editorial, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah. Validasi karya yang dipertanyakan dan kepentingan bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau reviewer dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas naskah yang diterbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas naskah dan menjaga integritas naskah yang diterbitkan.

 Tinjauan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah awalnya dievaluasi oleh editor terkait orisinalitas. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review sebagai informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian jurnal mana yang ditinjau oleh rekan sejawat. Editor harus menggunakan peer reviewer yang tepat untuk naskah yang dipertimbangkan akan dipublikasi dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.

 Keadlian: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditinjau untuk konten intelektualnya tanpa mempertimbangkan jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk membuat keputusan yang adil dan tidak memihak adalah penegakan prinsip independensi dan integritas editorial. Editor berada dalam posisi yang kuat dengan membuat keputusan tentang publikasi, yang menjadikannya sangat penting bahwa proses ini seadil mungkin dan tidak bias.

 Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dirahasiakan. Editor harus secara kritis menilai setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Ini termasuk membutuhkan persetujuan berdasarkan informasi yang benar untuk penelitian aktual yang disajikan, persetujuan untuk publikasi jika perlu.

 Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Bahan yang tidak dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

 Tugas Reviewer

Kontribusi untuk Keputusan Editorial: Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas manuskrip melalui editor.

Kecepatan: Setiap reviewer yang dipilih yang merasa tidak memenuhi syarat / minat untuk menelaah manuskrip atau tidak mempunyai cukup waktu untuk menelaah harus segera memberitahu editor dan undur diri dari proses peninjauan.

Kerahasiaan: Setiap manuskrip yang diterima untuk di-review harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Manuskrip tidak boleh disebarkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.

Standar Objektivitas: Review harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi dari penulis adalah tidak pantas untuk disampaikan. Reviewer harus menyatakan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung.

Pengakuan Sumber: Reviewer harus mengidentifikasi kutipan yang relevan oleh penulis. Pernyataan bahwa observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus menyatakan ke editor jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang dipertimbangkan dan setiap artikel lain yang diterbitkan.

Pengungkapan dan Benturan Kepentingan: Informasi atau ide yang diperoleh dalam proses review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer harus menolak naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat kompetisi, kolaborasi, atau hubungan dan koneksi lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan manuskrip.

 

plagiarism Policy

Tim Editor The Indonesian Journal of Health Science mengakui bahwa plagiarisme tidak dapat ditoleransi dan oleh karena itu merupakan satu-satunya bagian yang diperlukan untuk publikasi dalam jurnal.

Definisi:

Plagiarisme merupakan "penggunaan atau penutupan imitasi bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang."

Kebijakan:

Makalah harus asli, tidak diterbitkan, dan tidak menunggu publikasi di tempat lain. Bahan apa pun yang diambil kata demi kata dari sumber lain harus secara jelas diidentifikasi dan berbeda dari teks asli saat ini dengan (1) indentasi, (2) penggunaan tanda kutip, dan (3) identifikasi sumber. Setiap teks dengan jumlah yang melebihi standar penggunaan wajar (di sini didefinisikan sebagai lebih dari dua atau tiga kalimat atau setara dengan itu) atau materi grafis yang direproduksi dari sumber lain memerlukan izin dari pemegang hak cipta dan jika memungkinkan, penulis aslinya dan juga memerlukan identifikasi sumber; misal publikasi sebelumnya.

Ketika identifikasi plagiarisme, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan naskah dan akan menyetujui langkah-langkah sesuai dengan tingkat plagiarisme yang terdeteksi dalam naskah tersebut sesuai dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarisme:

Minor:

Bagian singkat dari artikel lain dijiplak tanpa data atau ide signifikan yang diambil dari makalah lain

Tindakan: Peringatan diberikan kepada penulis dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.

Intermediate:

Sebagian besar artikel dijiplak tanpa kutipan yang sesuai dengan naskah aslinya

Tindakan: Artikel yang dikirim ditolak dan penulis dilarang mengirimkan artikel lebih lanjut selama satu tahun

Parah:

Sebagian besar makalah dijiplak yang melibatkan mereproduksi hasil asli atau ide yang disajikan dalam publikasi lain

Tindakan: Naskah ditolak dan penulis dilarang mengirimkan artikel lebih lanjut selama lima tahun.