Analisis Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak dan Optimalisasi Fungsi Pajak di Kabupaten Jember

Nike Norma Epriliyana, Nursyamsida Tohari, Suwarso Suwarso

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk  melakukan analisis terhadap Implementasi Kebijakan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Membayar Pajak dan Optimalisasi Fungsi Pajak di Kabupaten Jember. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi berjumlah 100 wajib pajak. Lokasi penelitian Kabupaten Jember. Teknik sampling menggunakan simple random sampling. Analisis data menggunakan analisis Two Way Anova (MANOVA). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Implementasi Tax Amnesty berpengaruh terhadap Kepatuhan Membayar Pajak di Kabupaten Jember (Correlation Coefficient = 17,006; sig. = 0,000); dan Implementasi Tax Amnesty berpengaruh terhadap Optimalisasi Fungsi Pajak di Kabupaten Jember (Correlation coefficient = 16,206; sig. = 0,000). Dengan adanya kepatuhan membayar pajak, maka penerimaan negara atas pajak dapat dioptimalkan.


Keywords


tax amnesty; kepatuhan membayar pajak; optimalisasi fungsi pajak

References


Casavera. 2009. Indonesia Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Epriliyana. 2018. “Pengaruh Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak dan Optimalisasi Fungsi Pajak di Kabupaten Jember”. Laporan Akhir. Jember : Akademi Akuntansi PGRI Jember.

Guru Pendidikan. 2014. Tax Amnesty : Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Peraturan. https://www.gurupendidikan.co.id/tax-amnesty-pengertian-tujuan-manfaat-dan-peraturan-beserta-contohnya-secara-lengkap/ (Tanggal Akses 22 Juni 2017)

Ikatan Akuntan Indonesia. 2017. “Dukung Tax Amnesty, IAI luncurkan PSAK 70. ”www.iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-948=dukung-program-tax-amnesty-iai-luncurkan-psak-70

Kesuma. “Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai Optimalisasi Fungsi Pajak”. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Manajemen. Samarinda :Universitas Mulawarman. https://www.journal.feb.unmul.ac.id/index.php/INOVASI/article/download/811/69 (tanggal akses 21 Juni 2017)

Harian Kompas. 2018. Pantau Proyek Infrastruktur tak hanya lewat istana. https://indeks.kompas.com/tag/Infrastruktur

Ngadiman dan Huslin. 2015. Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi 19(2): 225-24. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=380794&val=7989&title=PENGARUH%20SUNSET%20POLICY,%20TAX%20AMNESTY,%20DAN%20SANKSI%20PAJAK%20TERHADAP%20KEPATUHAN%20WAJIB%20PAJAK%20(Studi%20Empiris%20di%20Kantor%20Pelayanan%20Pajak%20Pratama%20Jakarta%20Kembangan)Tanggalakses 19 Juni 2017

Nurmantu. 2010. “Introduction to Taxation”. Jakarta : Granite.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/ PMK.03/ 2016

Ragimun. 2014. Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia.Jakarta : Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Analisis%20Implementasi%20Tax%20Amnesty%20di%20Indonesia.pdf. TanggalAkses 28 Juni 2017

Rahayu. 2017. “Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi pajak dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak”. Jurnal Akuntansi Dewantara. Vol 1. Nomor. 1. Yogyakarta : Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.http://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/akuntansidewantara/article/view/21

Santoso. 2009. “Tax Amnesty di beberapa negara: Perspektif bagi Pengusaha Indonesia” http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/5413/2775. Jurnal Sosiohumaniora. Vol. 11. No. 2. Bandung : Universitas Padjajaran.

Setyaningsih.2016. Mengapa Wajib Pajak Mengikuti Tax Amnesty? (Studi Kasus di Solo). Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol 20 Nomor 4. https://ejournal.stiesia.ac.id/ekuitas/article/viewFile/2080/2209. Surabaya : STIESIA.

Sarwono. 2009. Statistik Itu Mudah. Yogyakarta : Andi Offset.

Suyanto. 2016. Tax Amnesty. Jurnal Akuntansi. Vol 4 No.2. http://jurnalfe.ustjogja.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/256. Yogyakarta : Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.




DOI: https://doi.org/10.32528/jsmbi.v10i2.4117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats