EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN (Studi kasus pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember)
Abstract
Kabupaten Jember sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia dan merupakan pintu masuk utama ke kawasan Indonesia Timur, membuat Kabupaten Jember memiliki salah satu dampak perkembangan perekonomian yang cukup pesat. Salah satunya yang membuat banyak investor atau pengusaha yang kemudian melirik Kabupaten Jember sebagai tempat untuk menjual barang dan jasa mereka. Salah satu diantaranya adalah dengan mendirikan usaha makan dan minum di Kabupaten Jember. Tercatat dari tahun 2015 hingga tahun 2016, usaha restoran di Jember terus mengalami peningkatan dan jumlahnya sudah ratusan. Pada tahun 2010, jumlah Restoran di Kabupaten Jember yang masuk dalam data Badan Pendapatan Daerah Daerah Kabupaten Jember mencapai 651 Restoran. Kemudian bertambah di tahun 2011 menjadi 675 Restoran. Dan pada tahun 2012 bertambah menjadi 721 Restoran. bahwa: 1). Kesadaran membayar wajib pajak lisan cukup baik, terbukti dari tiga pertanyaan tentang kesadaran membayar pajak mayoritas responden memandang pajak bagian terpenting bagi proses pembangunan negara. 2). Sanksi pajak berupa denda 50 prosen dari pajak restoran yang kurang dibayar, masih menimbulkan pro kontra antara wajib pajak. Oleh karena itu penegakan atauran perundang-undangan penting tegas diterapakn pada wajib pajaka, agar mereka sadar akan kewajibanya sebagai warga negara yang harus taat membayar pajak. 3). Sejauh ini fiskus masih dianggap kurang berkapasitas untuk mengarahkan tanpa mempengaruhi wajib pajak terhadap para wajib pajak. Oleh karena itu pengkatan kapasitas fikus penting diupayakan, guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan para fikus terhadap para wajib pajak. 4). Lingkungan pajak saat ini masih ditanggapi minor, terhadap ketaatan membayar pajak dan adanya sosialisasi pajak yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. 5). Pengetahuan peraturan perpajakan para responden masih minim baik secara pemahaman maupun kesadaran. 7). Kemauan membayar pajak mendaftarkan sendiri sebagai Wajib Pajak cukup antusias. 8). Kepatuhan wajib pajak, masih ada yang belum patuh secara sikap perbuatan, hal terlihat hingga saat ini tunggakan pajak restoran masih tinggi.
Kata kunci: Pajak Deaerah, Restoran dan Pemungutan
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Yani, 2002, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Alam Setia Zain, 1998, Aspek Pembinaan Hutan dan Strafikasi Hutan Rakyat, Rieneka Cipta, Jakarta.
Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional, Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Departemen Keuangan RI, 2005, Evaluasi Pelaksanaan UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta.
Bambang Pamulardi, 1995, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Deddy K, Peta Kemampuan Keuangan Provinsi Dalam Era Otonomi Daerah; Tinjauan Atas Kinerja PAD dan Upaya Yang Dilakukan Daerah, Makalah, Direktorat Pengembangan Otonomi Daerah
Erlangga Agustino Landiyanto, Kinerja Keuangan dan Strategi Pembangunan Kota di Era Otonomi Daerah; Studi Kasus Kota Surabaya, Cures Working Paper 05/01, Januari 2005
Hamrolie Harun, 2003, Menghitung Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, BPFE UGM, Yogyakarta.
Josef Riwu Kaho, 1991, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia : Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Rajawali Press, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.32528/politico.v17i1.737
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 POLITICO
View My Stats