Pendampingan Peroleh Legalitas Usaha Mikro Di Desa Puger Wetan Kecamatan Puger Kabupaten Jember

Emy Kholifah R, Suwignyo Widagdo, Akbar Maulana

Abstract


Usaha mikro, bagi perempuan adalah sektor kerja yang sangat menunjang alokasi ketenaga kerja perempuan. Hampir delapan puluh persen tenaga kerja perempuan kelompok bawah terserap dalam sektor kerja mandiri yakni usaha mikro. Jenis usaha mikro yang beragam dan tidak bergantung pada tingkat keterampilan kerja yang tinggi menjadikan perempuan teralokasi pada bidang ini lebih besar dari pada usaha sektor lain. Namun demikian usaha mikro yang digeluti oleh perempuan bertahun-tahun dan memiliki prospek untuk berkembang terhambat oleh terbatasnya fasilitasi dari pihak pemerintah. Hal ini disebabkan usaha mikro minim memiliki persyaratan bagi sebuah usaha yang dianggap establish. Sejauh ini usaha mikro yang oleh karena sifatnya mudah berubah dan beralih bisnis (jenis usaha) maka pihak perbankan atau pihak pemerintah baik pihak dinas koperasi, usaha mikro dan menengah mengalami kekhawatiran dan kesulitan untuk memberikan fasilitas pengembangan usaha. Legalitas usaha dan konsistensi usaha dari usaha-usaha mikro ini yang merupakan salah satu indikator penting untuk akses fasilitas pengembangan usaha dari pihak perbankan dan pihak pemerintah. Pengabdian pada masyarakat kali ini berusaha untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi para pengusaha mikro perempuan pesisir di Desa Puger Wetan untuk memperoleh Legalitas usaha mikro dari pemerintah terkait.


Keywords


usaha mikro perempuan pesisir, pemahaman, pendampingan peroleh legalitas usaha

Full Text:

PDF

References


Andriani, Soemantri. (2003). Tanggung Renteng Setia Budi Wanita, Semarang: Limpad.

BAPPEKO. (2008). Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang.

Carunia Mulya Firdausy dan Rani Idawati. (2017). Effects of Media Promotion on Customers Purchase Decision Process of insurance companies in Albania, International Journal of Management Science and Business Administration, Vol 3, No 2, Hal 42-49

Hubeis, Musa. 2009. Prospek Usaha Kecil dalam wadah Inkubator Bisnis, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hadiyati, E. (2009). Kajian Pendekatan Pemasaran Kewirausahaan dan Kinerja Penjualan Usaha Kecil. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan (Journal of Management and Entrepreneurship), 11(2), 183–192. https://doi.org/10.9744/jmk.11.2.pp.183-192

Huda, N. dan H. M. (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Prenada Media Group.

Priminingtyas, D. (2010). Peran Perempuan Dalam Pengembangan Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 1–7.http://dinanovia.lecture.ub.ac.id/files/2013/10/Paper-Loknas-Gender-UKM.pdf

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. (2019). Panduan Pengabdian Internal Edisi II. Universitas Muhammadiyah Jember.

Purwanto. (2010). Evaluasi Hasil Belajar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 tantang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Rencana Induk Penelitian Universitas Muhammadiyah Jember 2020-2024.

Rencana Strategis (Renstra) Universitas Muhammadiyah Jember 2020-2024.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.




DOI: https://doi.org/10.32528/jpmi.v7i1.5266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats