PELATIHAN MODEL PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BERBASIS POTENSI LOKAL DI KABUPATEN ACEH BARAT

Zainal Putra

Abstract


Dalam melaksanakan kewenangan pelaksanaan pembangunan desa, maka pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa dokumen perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancanngan RPJM Desa, RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Idealnya perencanaan pembangunan desa didasarkan pada aspirasi dan partisipasi masyarakat dan berbasiskan potensi lokal yang ada di desa. Secara kasat mata dapat kita saksikan dewasa ini bahwa walaupun dana desa telah dikucurkan secara besar-besaran oleh pemerintah, namun tingkat kesejahteraan masyarakat belum juga meningkat, angka pengangguran pemuda desa belum terlihat menurun karena ketiadaan lapangan kerja dan juga pertumbuhan ekonomi di desa masih stagnan. Hal tersebut membuktikan bahwa penggunaan dana desa yang dilakukan selama ini dilakukan, tidak dapat mengatasi masalah di desa. Banyak pemerintah desa melakukan pembangunan tidak berlandaskan dokumen perencanaan pembangunan desa. Oleh sebab itu kami dari Fakultas Ekonomi Universitas Teuku Umar, telah melakukan program pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Pelatihan Model Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Potensi Lokal di Gampong Pasi Aceh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh”. Sasaran program adalah unsur pemerintahan gampong, unsur Tuha Peut, tokoh pemuda dan tokoh perempuan setempat. Metode pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan pelatihan/workshop plus praktik/latihan serta tanya jawab terkait dengan model perencanaan pembangunan desa berbasis potensi lokal. Hasil yang dicapai dari program ini adalah meningkatkatnya profesionalitas aparatur pemerintah gampong dalam membuat perencanaan pembangunan desa, dan meningkatkan partisipasi warga dalam hal proses perencanaan pembangunan desa.


Kata Kunci: Perencanaan Pembangunan Desa, Gampong Pasi Aceh


Full Text:

PDF

References


Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI (2015). Panduan Pelatih / Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa. Jakarta




DOI: https://doi.org/10.32528/pengabdian_iptek.v4i1.1496

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats