Penerapan Doktrin Vicarious Liability Untuk Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Dunia Maya
Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah memunculkan kemajuan dalam peradaban manusia dengan hadirnya dunia digital atau dunia maya (cyberspace). Hal ini dapat memberikan banyak kemudahan bagi manusia, namun di sisi lain juga menimbulkan permasalahan yang kita kenal sebagai cybercrime. Semakin banyak jenis tindak pidana yang baru dalam cyberspace maka dibutuhkan penegakan hukum oleh cyberpolice dengan menggunakan cyberlaw yang sudah ada saat ini. Hadirnya dunia metaverse dengan interaksi antar avatarnya telah menimbulkan suatu jenis interaksi baru yang hadir dalam dunia virtual. Hubungan antar avatar ini tidak saja terjadi secara positif namun ternyata bisa juga memunculkan tindak kejahatan yang dilakukan dalam dunia metaverse. Untuk itu dibutuhkan pembaharuan hukum yang lebih baik agar dapat melakukan penegakan hukum digital (digital law enforcement) dan meminta pertanggungjawaban pidana pada pelaku yang melakukan kejahatan cybercrime. Penggunaan blended law antara hukum konvensional dan cyberlaw yang diterapkan melalui doktrin vicarious liability dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan dapat menjerat pelaku tindak pidana dalam dunia maya ini.
Kata kunci: cybercrime; cyberlaw; metaverse; avatar; vicarious liability.Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
_______. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Arief, Barda Nawawi. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta : Rajawali Pers
Budhijanto, Danrivanto. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaruan dan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016. Bandung: Refika Aditama.
Mewengkang, Indriani Berlian, Robert N. Warong, dan Michael Kuntag. (2021). "Kajian Yuridis Cyber Crime Penanggulangan Dan Penegakan Hukumnya." Lex Crimen. Vol.X No.5. Hal.26-35
Mulasari, Laila. (2012). "Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Hukum Pidana Di Bidang Mayantara." Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat. Vol.9 No.2. Hal.113-120.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Subagyo, Agus. (2018). "Sinergi Dalam Menghadapi Ancaman Cyber Warfare." Jurnal Pertahanan & Bela Negara. Vol.5 No.1. Hal.89-108.
Sudiyana. (2019). Problematika Hukum Dalam Transaksi Elektronik dan Upaya Penyelesaiannya. QISTIE. Vol.12 No.2. Hal.178-196.
Ariesta, Wiwin and M. Mashuri, “Legal Protection For Citizens Rights ’ From Quarantine Areas Secretly And Without a Basis During The Covid19 Pandemic,” vol. 1, no. 1, pp. 177–184, 2022.
https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/metaverse, diakses tanggal 22 Maret 2022.
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1895-vicarious-liability, diakses tanggal 23 Maret 2022.
https://legaldictionary.net/cybercrime/, diakses tanggal 22 Maret 2022.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211220141432-185-736240/percobaan-metaverse-berbuah-aksi-pelecehan-seks-virtual, diakses tanggal 22 Maret 2022.
DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v8i1.8907
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Wiwin Ariesta, Tuti Tuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Alamat Redaksi:
Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)
View My Stats