Peran Anggota DPRD Perempuan Dalam Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian di Kabupaten Jember Periode 2014-2019
Abstract
Pembahasan tentang raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menyangkut hal yang bersifat khusus dan teknis. Materi raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bersifat khusus yakni terkait dengan perlindungan lahan pertanian dan karenanya membutuhkan pemahaman spesifik yang bahkan tidak seluruh anggota dewan memilikinya. Selain itu ada syarat teknis yaitu syarat adanya luasan lahan pertanian dalam jumlah tertentu. Akibatnya meskipun para perempuan anggota DPRD memiliki kedudukan sebagai sekretaris ataupun bendahara dan sebagai wakil ketua tidak cukup berpengaruh. Karena raperda yang telah disusun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan gubernur. Jika gubernur masih belum menyetujui karena syarat teknis belum terpenuhi maka penetapan akan ditangguhkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adonara, Floranta, Firman, dkk, 2017, Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Disusun atas Kerjasama DPRD Kabupaten Jember dengan Lembaga Penelitian Universitas Jember.
BAPPENAS, 2001, Analisis Gender dalam Pembangunan Pertanian, Aplikasi GAP, edisi 1.
Choudhary, Renuka, 2018, Issues and challenges of women participation in politics, National Journal of Multidisciplinary Research and Development, 344-346.
Dina, 2015, Peran DPRD Jawa Barat dalam memperjuangkan kepentingan publik,
JIPSI, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Vo. V, No. 1, Juni.
Lestari, Hani; Handoyo, Eko, Susanti; Martien, Herna, 2014, Kedudukan dan peran anggota dewan perempuan dalam fungsi legislasi di Kabupaten Cilacap periode 2009-2014, Unnes Civic Education Journal 3 (2).
Lestari, Puji; WP, Citraresmi, 2018, Peran arena (field) terhadap kapabilitas perempuan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Integralistik, No. 1/Tahun XXIX.
Rokhmah, Meirina (2012), Potensi dan Kendala Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Demak, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 8(2).
Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, Draft Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Jember tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tahun 2017.
Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, Selayang Pandang DPRD Kabupaten Jember Masa Keanggotaan 2014-2019.
Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, Risalah Rapat, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, dengan acara Penetapan Tiga (3) Perda dan tujuh (7) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Jember Tahun 2017
Sidipurwanty, Eliana (2016), Pengendalian alih guna tanah sawah ke non pertanian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat melalui Peraturan Desa, Jurnal Masyarakat & Budaya, Vol. 18, No. 3.
Soetjipto, Ani, dkk, 2009, Kerja Untuk Rakyat, Buku Panduan Anggota Legislatif,Jakarta: PUSKAPOL.
SS. Agung, Harahap, Ginting B, Gani DS, 2012, Perilaku Komunikasi Anggota Komisi IV DPRI dalam Rapat Denagr Pendapat dengan Kementerian Pertanian Tahun 2010, Jurnal Komunikasi Pembangunan, Februari, Vol 10, No. 1.
Syahyuti, 2013, Pemahaman terhadap petani kecil sebagai landasan kebijakan pembangunan pertanian, Forum Penelitian Agro-ekonomi, Vol. 3, No. 1, Juli, hal. 15-29.
Thoha, Miftah, Perilaku Organisasi, Konsep Dasar dan Aplikasinya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Wira Senjaya, Ihsan (2017), Kebijakan Publik Perlindungan Lahan Pertanian di Kabupaten Batang, Analisa Teori David Easton, Jurnal Hukum Khairo Ummah, Vol 12, No. 4, Desember.
Yuliani, Farida, 2014, Ketidakadilan gender dalam pembangunan pertanian, studi pandangan politik perempuan anggota legislatif di Kabupaten Kudus, Palastren, Vol. 7, No. 2.
DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v4i2.2452
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Ria Angin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Alamat Redaksi:
Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)
View My Stats