KAJIAN YURIDIS AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akta tersebut. Sebuah akta dinyatakan sebagai akta autentik apabila memenuhi unsur-unsur yang bersifat kumulatif sebagaimana ditentukan Pasal 1868 KUH Perdata yaitu: bentuk akta yang ditentukan oleh undang-undang, akta itu dibuat oleh dan dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa dan akta itu dibuat ditempat dimana akta dibuatnya. Akta autentik yang dibuat oleh PPAT dalam peralihan hak atas tanah bentuknya tidak ditentukan undang-undang tetapi ditentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN. Berdasarkan adanya perbedaan ini maka akta autentik yang dibuat oleh PPAT apakah bisa dinyatakan sebagai akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna (volledig bewijs).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Boedi Harsono. 2007. PPAT Sejarah Tugas dan Kewenangannya. Jakarta : Majalah Renvoi No. 8.44.IV
R. Soebekti dan R. Tjitro Sudibyo. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bugerlijk Wetboek. Jakarta : Pradnya Paramita
Sri Winarsi. 2002. Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat Umum. Surabaya : Majalah Yuridika Vol.17 No.2
Wawan Setiawan. 1966. Kedudukan dan Keberadaan Pejabat Umum serta PPAT Dibandingkan dengan Kedudukan Pejabat Tata Usaha Negara Menurut Sistem Hukum Nasional. Surabaya: Makalah, 1 Juni 1966
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria
Undang-Undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Peraturan Kepala BPN No.1 Tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan PPAT
DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v3i1.1876
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sulthon Akim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Alamat Redaksi:
Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)
View My Stats