PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP KARYA SENI FOTOGRAFI BERDASARKAN UU No. 28 TAHUN 2014
Abstract
Fotografer sebagai pemilik hak cipta memiliki Hak Eksklusif yaitu hak untuk memproduksi atau memperbanyak, memajang karya, mepublikasikan, membuat karya turunan, menyewakan dan meminjamkan serta menjual karya secara kodrati, dimana hak cipta ini melekat ketika shuter release atau kamera telah selesai menjepret suatu obyek. Sejak tahun 1987 pengaturan Hak Cipta ini secara berurutan dari UU. No. 12 tahun 1987, UU. No. 13 Tahun 2001, UU. No. 19 tahun 2002 dan dan terakhir dengan UU. No. 28 Tahun 2014. Seni Foto Grafi merupakan salah satu bagian dari Hak Cipta. Hak Cipta merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Righ) di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Bidang lain selain hak cipta adalah bidang-bidang yang merupakan bagian dari Hak Milik Perindustrian atau industrial property right yang antara lain terdiri dari paten yang diatur dalam UU. No. 13 tahun 2016 dan Merek yang diatur dalam UU. No. 20 tahun 2016. Seni Fotografi selalu menjadi bidang yang menarik bagi kebanyakan orang dan saat ini sudah menjadi bagian hidup manusia yang sulit dipisahkan. Dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini berpengaruh terhadap kebutuhan kita terhadap seni fotografi, salah satunya kebutuhan akan eksistensi di jejaring sosial, seperti facebook dan twitter membuat bidang fotografi menjadi menarik banyak kalangan. Dari penetilian yang dilakukan menunjukkan, bahwa perlindungan hukum terhadap karya seni fotografi dilakukan secara umum dalam pengertian tidak ada pasal khusus yang menyangkut perlindungan untuk bidang fotografi. Ada dua sarana yakni sarana Hukum Perdata dan sarana Hukum Pidana. Sarana hukum perdata dapat kita temukan pada pasal 95 s.d pasal 101 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Sedangkan upaya Hukum pidana sebagaimana diatur dalam Bab XVII, dimana disitu setidak-tidaknya terdapat 8 pasal yakni pasal 112 s.d pasal 119 UUHC No. 28 tahun 2014. Menyangkut Fotografi dapat digandengkan dengan pengaturan yang juga berlaku untuk bidang-bidang seni lainnya yakni pasal 113 UUHC ayat 4 UUHC No. 28 Tahun 2014 ancaman pidana maksimalnya 10 Tahun atau denda sebesar 4 Milyar, hal ini labih lama jika dibandingkan dengan UUHC yang lama yakni UU No. 19 Tahun 2002 yang hanya 7 tahun maksimal. Dengan demikian UUHC No. 28 tahun 2014 lebih secara rinci dan detail memberikan perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pencipta, pemilik hak cipta maupun pemilik hak terkait. UUHC No 28 tahun 2014 secara memberikan perlindungan labih baik dengan memberikan ruang untuk penyelesaian sengketa secara alternatif melalui proses mediasi dan arbitrase atau perwasitan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Hapiz Hilman. 2008. Per-kembangan Fotografi di In-donesia.Universitas Indraprasta PGRI.
Abdul Hapiz Hilman. 2008.Perkembangan Fotografi di Indonesia.Univ. Indraprasta PGRI.
Adrian Sutedi.2009. Hak Atas Keka-yaan Intelektual. Sinar Grafika, Jakarta.
Bayu Blasius. Bukan Fotografi Biasa: Mudah dan praktis fotografi untuk hobi dan bisnis. One books.
Bryan A. Garner. 1999. Black’s law dictionary. West Group. Unites States of America.
Devi Rahayu. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura.Univ. Gajah Mada.
Hetty Hasanah. 2004. Perlindungan konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia.Unikom.
Hoyyima Khoiri dan A. Yusrianto Elga. 2010. Piawai Fotografi untuk pemula. FlashBooks: Jog-jakarta.
Johnny Ibrahim. 2010. Teori dan metodologi penelitian hukum normative. Bayumedia Pub-lishing. Malang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perda-ta (KUHPer atau BW).
M. Djumhana dan R. Djubaedillah. 1993.Hak Milik Intelektual: sejarah, teori, dan prakteknya di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Pene-litian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 037 K/N/HAKI/2006.
Raharjo Satjipto. 2009.Hukum dan perilaku. Kompas: Jakarta.
Ranti Fauza Mayana. 2007. Per-lindungan Desain Industri di Indonesia. Grasindo: Jakarta.
Setiono. 2004. Rule of law (Supre-masi Hukum). Surakarta : Ma-gister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebe-las Maret.
Setiono. 2004. Rule of law (Supre-masi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Su-rakarta.
Sophar Maru Hutagalung. 1994. Hak Cipta: kedudukan dan pera-nannya di dalam pembangun-an. Akademika Pres-sindo: Ja-karta.
Sophar Maru Hutagalung. 2012. Hak Cipta: kedudukan dan pera-nanya di dalam pembangunan edisi revisi. Sinar Grafika: Ja-karta.
Suyud Margono. 2001. Hak kekayaan intelektual: komentar atas undang-undang rahasia da-gang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu. No-vindo Pustaka Mandiri: Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta.
Yekti Herlina. 2009. Kreativitas Dalam Seni Fotografi. Univer-sitas Kristen Petra.
http://www.scribd.com/doc/6548548/Perkembangan-Fotografi Di Indone-sia-PDF. diakses pada 14 Januari 2013.
http://id.wikipedia.org/wiki/Penelitian_deskriptif diakses pada 10 Januari 2013.
https://eprints.undip.ac.id/18039/1/KANTI_RAHAYU.pdf, diakses pada tanggal 13 Januari 2013.
http://anamencoba.blogspot.com/2011/04/teori-perlindungan-hukum-dalam-melihat.html diakses pada 15 Januari 2013.
http://www.sarjanaku.com/2011/05/pengertian-media-pemanfaatan-media.html diakses pada 2 Februari 2013.
http://dkv.isi-dps.ac.id/berita/pengertian-fotografi-dan-foto-jurnalistik diakses pada 2 Februari 2013.
DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v3i1.1875
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Muh. Iman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Alamat Redaksi:
Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)
View My Stats