Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Mohd Dhiyah Ulkafi, Iriansyah Iriansyah, M. Yusuf DM

Abstract


Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif yaitu. Hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terlihat bahwa perlindungan hukum diberikan kepada konsumen air minum isi ulang yang dijual oleh pelaku usaha diberikan secara preventif dan represif. Selain itu tanggungjawab yang dapat diberikan kepada konsumen yang dirugikan karena produk yang dijual tidak sesuai dengan standar kualitas air minum adalah dengan memberikan ganti rugi, biaya perawatan dan juga memberikan santunan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19. Pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum pada Pasal 7. Akibat Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 bahwa Tanggungjawab adalah kewajiban bagi induvidu dalam menanggung resiko dari apa yang telah dia lakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Tanggungjawab dalam konteks perdata biasanya dilakukan oleh seseorang yang merugikan orang lain dalam bentuk pembayaran ganti rugi karena perbuatannya.


Keywords


Konsumen, Perlindungan Hukum, Air minum isi Ulang

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Raja Grafindopersada, 2004

Ahmad, M (2017). Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Terhadap Perlindungan Konsumen Air Minum Isi Ulang di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).

Afrizal, Dedy. "E-Government Service Review In Dumai City Indonesia." Jurnal Niara 13.1 (2020): 260-267.

Alvi Syahrin, (2003) Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press

Aziz, Aminudin, Paramita Prananingtyas, and Irawati Irawati. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Oleh Dinas Kesehatan Di Kabupaten Slawi." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1.2 (2019): 213-225.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air.html pada 9 Januari 2020,pada pukul 1:44 WIB

http://metro.news.viva.co.id/news/read/714288-temuan-mengejutkan-bpom-dari-air-isi-ulang.html pada 1 Januari 2018, pada pukul 14:12 Wib

I Made Satria Wibawa, Anak Agung Ketut Sukranatha dan I Made Dedy Priyanto, 2019, “Perlindungan Konsumen terhadap Kecurangan Pengisian Bahan Bakar Minyak pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Bali”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 No. 12.

Indah Dwi Rahmayati, I Made Udiana dan I Nyoman Mudana, 2019, “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 7 No. 5

Mochtar Kusumaatmadja, (1976) Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional Suatu Uraian tentang Landasan Pikiran Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum Indonesia, Bina Cipta, Jakarta

Ramadhana, Sari, and Sri Walny Rahayu. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air dalam Penerapan Kualitas Standar Mutu Air Minum Isi Ulang Dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen di Kota Banda Aceh." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 1.1 (2017): 195-205.

Siahaan, (2005), Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Panta Rei

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2007) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo

Theo Kharismajaya” Pengawasan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas Terhadap Kualitas Air Minum Isi Ulang (Tinjauan Yuridis Pasal 10 Permenkes Nomor 736/Menkes/PER/VI/ 2010”. Laporan Penelitian, Purwoekerto; Universitas Jendral Sudirman




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i2.7420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats