Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

M. Fithra Tarmizi, Suhendro Suhendro, Yetty Yetty

Abstract


Perjanjian franchise merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta akibat hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak. Sama seperti perjanjian lainnya, dalam pelaksanaan perjanjian franchise sangat terbuka lebar kemungkinan terjadi permasalahan atau perselisihan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan penelitian ini adalah adalah Untuk Menganalisis Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk Menganalisis Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa hubungan hukum antara Franchisor dan Franchisee, Franchisor dapat memanfaatkan kedudukan Franchisee untuk menguji pasar, setelah mengetahui bahwa kondisi pasar menguntungkan, maka Franchisor memutuskan perjanjian dengan Franchisee, selanjutnya Franchisor mengoperasikan outlet atau tempat tempat usaha sendiri di wilayah Franchisee. Akibat hukum dari Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa Akibat hukum pemutusan perjanjian secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak yaitu, franchisee tidak dapat menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari bisnis usaha franchise tersebut. Franchisor tidak boleh menunjuk franchisee yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan diselesaikan secara musyawarah dengan cara teguran atau somasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata. Secara ligitasi atau pengadilan, baik franchisor maupun franchisee dapat menuntut ganti rugi atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1226 KUH Perdata dan Pasal 1227 KUH Perdata.


Keywords


Perjanjian Franchise, Peraturan Pemerintah, Waralaba

Full Text:

PDF

References


.Afrizal, D., Saputra, R., Wahyuni, L., & Erinaldi, E. (2020). Fungsi Instruktif, Konsultatif, Partisipatif dan Delegasi Dalam Melihat Fungsi Kepemimpinan Kepala Desa Kelapapati Kabupaten Bengkalis. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 1(1), 1-8

Antika, Y. (2019). Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Astuti, K. K. (2020). Implikasi Asas Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Waralaba Di Indonesia. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(6), 714-725.

Atmoko, D. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Serta Perlindungan Hukum Praktek Bisnis Waralaba Di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 13(1), 44-75.

Dhamayanti, Y. (2014). Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Dhamayanti, Y. (2014). Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Firmansyah, D., Aminah, A., & Cahyaningtyas, I. Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Keadilan Di Dalam Perjanjian Franchise. Notarius, 13(1), 266-276.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Napitu, M. M. (2020). Tinjauan Yuridis Perjanjian Waralaba (Studi Perjanjian Waralaba No.: 123/33/45 Antara Riri Sebagai Penerima Waralaba Dengan Pt. Xinona).

Pedoman Penulisan Tesis Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Salim, H.S. 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.

Utami, T. P. (2019). Aspek Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Waralaba Di Starbucks Palembang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Palembang).




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i2.7417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats