PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN OBLIGASI DAERAH

Sulistio Adiwinarto, Amara Diva Abigail, Milang Akbar Winasis

Abstract


Obligasi daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, yang telah dirubah oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.Sejak berlakunya Undang-undang UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut azas Otonomi daerah, penataan pemerintahan dan keuangan daerah semakin menempatiperan yang penting. Kekurangan dana

dalam APBD dapat dilakukan melalui pinjaman dari masyarakat atau obligasi daerah yangdituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil penerbitan obligasi daerah harus dialokasikan dalam APBD. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan obligasi daerah, berarti harus dipertanggung jawabkan pemerintah daerah melalui pertanggung jawaban penggunaan APBD. Jika pengelolaan obligasi daerah ini diserahkan kepada BUMD, bagaimana pertanggungjawabannya manakala terjadi penyimpangan ataupun fraud ? Sehingga mekanisme pengelolaan hasil penerbitan obligasi daerah tersebut mencerminkan kepastian hukum.


Keywords


Obligasi daerah, BUMD, Pertanggungjawaban, Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad,Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti, Bandung. 2003.

Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia, Pradnya Paramita, jakarta, 1986.

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, ST. Paul. Minn West Group, Seventh Edition. 1999.

Johny Ibrahim,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2006.

Joni Emirzon, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya Di Indonesia,

Prenhallindo, Jakarta, 2002.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, Cet. 7, 2011 Richard E. Speidel and Steven H. Nickles, Negotiable Instruments and Check Collection, West Publishing Company,1993.

Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung, 2003.

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.

Soerjono Soekantodan Sri Mamudji,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali, 1985.

Jurnal

Marcus Painter, “An inconvenient cost : The effects of climate change on municipal bonds”, Journal of Financial Economics, 2019.

M.A. Perajaka, Menanti Obligasi Pemerintah Daerah, Suara Pembaruan, 9 Maret 2002.

Artikel Analisa Ekonomi dan Keuangan Daerah dapat dijumpai dalam tulisan versi elektronik http://www.modalonline.com/ mod. php? mod= publisher&op = viewarticle&artid=120.

Artikel Obligasi BPD, Contoh Kasus Pembiayaan Perusahaan Daerah dapat dijumpai

dalam tulisan versi elektronik http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/05/finansial/293111.htm.

CNN Indonesia, Sri Mulyani Proyeksi Rasio Utang Pemerintah Tembus 37 persen, Artikel

elektronik dapat diakses pada laman https: // www. cnnindonesia. com/ekonomi/ 20200702064143-532-519827/sri- mulyani-proyeksi-rasio-utang-pemerintah-tembus-37-persen.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i1.6504

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats