PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JAMINAN SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

Sahid Wahid

Abstract


Pelaksanaan Jaminan Sosial tidak lagi parsial dan berbeda beda sebaiknya ditunjuk badan penyelenggara yang dibentuk sesuai dengan perintah peraturan Perundang-undangan dan keputusan mahkamah konstitusi, serta dalam BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan  Kematian  bagi  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  yang  diberhentikan  sementara  karena  diangkat menjadi Pejabat Negara. Pejabat Pemerintah dapat diberhentikan jika tidak melakukan tindakan dalam perlindungan hukum masyarakat. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Kata kunci : Perlindungan hukum, Jaminan sosial, pejabat pemerintah


References


Ahmad Nizar Shihab, Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, Cinta Indonesia, Depok 2013, hal 28

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 007/PUU-III/2005 hlm 267

Bayu Dwi Anggono, Perkembangan Pemben- tukan Undang-undang di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta 2014

I.C van der Vlies, dalam Bayu Dwi Anggono, Penjelasan Umum UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Ahmad Ansyori; Analisis terhadap tujuan Pendirian BUMN Persero dalam UU BUMN dan UU SJSN

Lihat Pasal 5 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden No 109 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

Asih Eka Putri & A.A Oka Mahendra, Transformasi Setengah Hati, Pustaka Martabat, Banten 2013,

C.S.T. Kansil, Kamus Istilah Aneka Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002,

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-undang No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Putusan MK Perkara Nomor 007/PUU III/2005

Internet

Cekli Setya Pratiwi, “Mengenal Gugatan Citizen Lawsuit (Sebuah Pengantar)”, http://ceklipratiwi.staff.umm.ac.id/2012/01/30/mengenal-gugatan-citizen-lawsuit- sebuah-pengantar-oleh-cekli-setya-pratiwi- sh-ll-m/ diakses tanggal 01/10/2015

http://umemsindonesia.blogspot.co.id/2012/12/tanggung-jawab-negara-dalam-pelaksanaan_3079.html diakses 07/06/2015

http://tanjungpinangpos.co.id/2015/115075/bpjs-dan-taspen-rebutan-jkk-dan-jkm-pns/ diakses tanggal 18/08/2




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i1.638

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats