PERGESERAN FUNGSI YUDIKATIF DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Muhammad Hoiru Nail

Abstract


Mahkamah  Konstitusi  memiliki kewenangan  MK  berwenang  mengadili pada tingkat  pertama  dan terakhir  yang  putusannya  bersifat  final untuk  menguji  Undang-undang  terhadap  Undang-undang  Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi . Dengan konsekuensi itu juga MK berfungsi sebagai penafsir final konstitusi.  Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman  juga diberikan kewenangan  untuk melakukan uji materiil terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah  Undang-undang terhadap Undang- undang di Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini terdapat tiga rumusan masalah. Pertama Apakah MK   telah melakukan Pergeseran Fungsi Yudikatif   dengan Putusan Mahkamah Konstuisi Nomor 102/PUU- VII/2009, kedua Apakah MK  telah   melakukan Perubahan Konstitusi terhadap Pasal 24 C Ayat (1) dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dan ketiga Apakah MA   melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 telah melakukan pergeseran fungsi Yudikatif. Mahkamah Konstitusi dalam dalam melaksanakan kewenagannya melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut menurut pasal 24C Ayat (1) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan MK Nomor 34/PUU- XI/2013 telah meniadaan sifat dari putusan  Mahkamah Konstitusi yang semula sifat putusannya bersifat final menjadi tidak final lagi. Oleh karenanya perubahan konstitusi telah berubah terhadap ketentuan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Mahkamah Agung yang memperoleh kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang melalui amanah Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materill telah merubah ketentuan tersebut dan melebarkan kewenangannya menjadi tidak hanya pengujian Undang-undang, namun frasa yang digunakan adalah peraturan tingkat lebih tinggi.

References


Patrialis Akbar, Implikasi Pembatalan UU Oleh MK Terhadap PerUndang-undangan Di Indonesia, disampaikan pada kegiatan Seminar Nasional dan Pertemuan Koordinasi antara Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK dan Hanns Seidel Foundation Indonesia, 23 Juli 2010 di Yogyakarta.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008.

Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif, Laporan Tahunan 2009, Jakarta,

Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, 2010, Jakarta

---------------------, Perihal Undang-undang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Ronald S Lumbuun, Perma RI Wujud kerancuan antara Praktik Pembagian dan Pemisahan kekuasaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif, Laporan Tahunan 2009, Jakarta, 2009.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- undang.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009. putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i1.636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats