TANGGUNG JAWAB PT. PERKEBUNAN GLENMORE DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Ari sandi Prasetiyo, Fauziyah Fauziyah

Abstract


Dampak yang terjadi akibat aktivitas industri yang ada di PT.Perkebunan Glenmore terdapat dampak positif  dan  negatif,  dampak  positifnya membuka  lapangan  pekerjaan  bagi  masyarakat  sekitar  dan  mampu menarik wisatawan lokal maupun asing karena terdapat peninggalan -peninggalan zaman Belanda yang sampai saat  ini  masih  aktif  digunakan  untuk  mengelola  industri  yang  ada  di  PT.Perkebunan Glenmore,  dampak negatifnya terdapat limbah cair yang dihasilkan selama pengelolaan industri yang membuat tercemarnya sungai sekitar tempat tinggal masyarakat yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan sungai menjadi keruh dan kotor. Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Amdal adalah analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang wajib ada untuk PT.Perkebunan Glenmore, lokasi penelitian ini di Desa Margomulyo Kecamatan Glenmore Kabupaten banyuwangi. Dari pembahasan ini maka PT. Perkebunan Glenmore bertanggung jawab atas pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan disungai sekitar PT.Perkebunan Glenmore dan wajib memberikan ganti  rugi  kepada  warga  sekitar  dan  melakukan  tindakan  pemulihan lingkungan  yang  terkena  dampak pencemaran lingkungan. Selain itu PT. Perkebunan Glenmore juga harus mennganti, memperbaiki serta memeriksakan kualitas limbah cair ke laboratorium lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan kembali.

Kata Kunci : Pencemaran, Tanggung Jawab Lingkungan Terhadap Pembuangan Limbah


References


Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Rineka cipta, 2013.

Hadi Siswanto, Kamus Populer Kesehatan Lingkungan.EGC, 2003

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum tata lingkungan edisi ketujuh, Gadjah Mada University press, Yogyakarta, 2002.

Masrudi Muchtar, Sistem Peradilan Pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Prestasi Pustaka raya, 2015

N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Cetakan kedua edisi Revisi, Pancuran Alam, Jakarta, 2008.

Peter Salim, Contemporary English- Indonesia Dictionary, Jakarta: Modern English press, 1996

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebikjasanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 2000.

Sukanda Husin, Penegakan Hukum lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2014.

Syahrul Machmud, Diktat Hukum Lingkungan, Edisi Revisi, Cetakan III, Citra Bhakti, Bandung, 2012.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;

PERDA Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pencemaran Air;

MEDIA INTERNET

http://indonesiabloggerku.blogspot.co.id/2013/01/luas-wilayah.html (26 Maret 2016)

http://www.disbun.jatimprov.go.id/RENSTR A20142019.pdf (26 Maret 2016)

http://marada08128.blogspot.co.id/2013/02/p erbedaan-pt-cv-firma.html (17 april 2016)




DOI: https://doi.org/10.32528/.v14i24.633

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats