TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.011/PUU-III/2005 DAN NO.012/PUU-III/2005 TERHADAP SINKRONISASI PASAL 49 UNDANG UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS DAN UNDANG UNDANG NO. 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA T

Anggit Setianto

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 49 Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang Undang No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terkait dengan adanya alokasi anggaran pendidikan dalam Undang Undang No. 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 yang kurang dari 20 persen adalah bertentangan dengan perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggaran tersebut diprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dan tidak dilakukan secara bertahap.

Dalam ketentuan Undang - Undang No. 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun 2005 hanya menetapkan anggaran pendidikan sebesar 7 % sedangkan dalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 menetapkan bahwa anggaran pendidikan ditetapkan secara bertahap, sehingga kedua pasal dalam Undang Undang tersebut bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan adanya kedua putusan tersebut membawa implikasi terhadap kemajuan dan perkembangan pendidikan di Indonesia, dimana dana pendidikan di negara Indonesia kurang memadai dan menjadi mahal bagi masyarakat, yang dapat menghambat kemuajuan dan perkembangan pendidikan. Implementasinya, putusan Mahkamah Konstitusi ternyata tidak dijalankan, sebab pemerintah beralasan tidak dapat merealisasikan anggaran pendidikan 20 % karena dilakukan bertahap.

Kata kunci: kekuasaan kehakiman Indonesia, Hak menguji, Mahkamah konstitusi

References


Soewoto Mulyosudarmo, Pembaha-ruan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang, In Trans, 2004

Firmansyah Arifin & Julius Wardi, Merambah Jalan Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Jakarta, KRHN, 2003

Hans Kelsen dalam Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang Undangan : Dasar Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998

Joeniarto, Ilmu Hukum Tata Negara dan Sumber Sumber Hukum Tata Negara, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta, 1988

Margono, Pendidikan Pancasila; Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan, Malang, Universitas Negeri Malang, 2004

Soehino, Azas Azas Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta, Liberty, 1984

Stahl dalam Marwan Effendy, Kejaksaan RI ; Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Tama, 2005

Toshiko Kinosita dalam Pan Mohammad Faiz, Quo Vadis Pendidikan Indonesia, Internet : www.jurnalhukum-panmohammadfaiz.com

C.E. Beeby dalam Pan Mohammad Faiz, Quo Vadis Pendidikan Indonesia, Internet : www.jurnalhukum-panmohammadfaiz.com

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Undang-undang No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

Undang Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v8i1.618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats