TANGGUNGGUGAT BURUH TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN YANG TIMBUL KARENA KELALAIANNYA DALAM HUBUNGAN KERJA (STUDI KASUS PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) UUS ZEELANDIA BONDOWOSO)
Abstract
Penyelesaian permasalahan buruh yang melakukan kelalaian pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS Zeelandia dilakukan melalui perundingan bersama atau perundingan Bipartit. Penyelesaian ini wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan buruh secara musyawarah mufakat, tetapi dengan tetap mengacu pada Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Apabila buruh melakukan kelalaian, maka langkah yang diambil adalah dibicarakan dengan atasan apabila cara tersebut tidak memberikan hasil yang memuaskan buruh dapat mengadu pada SP-Bun, bilamana cara penyelesaian tersebut juga belum memberikan hasil yang memuaskan, maka penyelesaian tersebut diselesaikan dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS). Dan hambatan dalam penyelesaian buruh yang melakukan kelalaian dalam hubungan kerja pada pada PTPN XII (Persero) UUS Zeelandia adalah belum ada, karena pemberian sanksi/hukuman disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kata kunci: Tenaga Kerja, Bipartit, PTPN XII
Full Text:
PDFReferences
Anonim, Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surabaya, Karina, 2005.
Anonim, Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jakarta, Harvarindo, 2004.
Anonim, Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jakarta, Asa Mandiri, 2008.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 997.
Edy Sutrisno Sidabutar, Pedoman Penyelesaian PHK, Tangerang, Elpress, 2007.
FX. Djumialdi, Perjanjian Kerja, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.
G, Kartasapoetra, dkk, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, PT Bina Aksara, Jakarta, 1986.
Imam Soepomo, Kitab Undang Undang Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1976.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2003.
Marsen Sinaga, Pengadilan Perburuhan Di Indonesia, Perhimpunan Solidaritas Buruh, Yogyakarta, 2006.
M. Beneo S. Wibowo, Himpunan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan, Andi, Yogyakarta, 2002.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
R. Subekti, dkk, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT rineka Cipta, Jakarta, 2001.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v7i1.608
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats