Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Akan Mulai Dilaksanakan Di Badan Pertanahan

Nurul Nadira

Abstract


Dalam perkembangan kebutuhan masyarakan akan kepemilikan lahan baik untuk pemukiman atau untuk kebutuhan yang lainnya menuntut pemerintah mempercanggih dan menambah pengelolan pendataan terkait pertanahan.Sehingga menuntut pemerinta untuk meningkatkan transaksi dan produk layanan yang terkait dengan pendataan pertanahan, yang dalam hal ini di wakili oleh Kementrian Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.Beberapa saat lalu  Menteri ATR / Kepala BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 perihal Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019).Permen tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen 3/2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat.Dengan demikian terobosan baru yang memanfaatkan perkembangan tehnologi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan pemasangan hak tanggungan elektronik dari Kementrian Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.


Keywords


Kata Kunci : Pendaftaran, Hak Tanggungan, Badan Pertanahan

Full Text:

PDF

References


Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Retrieved from https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/

Julius Purnawan,SH,Msi dalam slide seminarnya dengan judul HT-el

Notaris dan PPAT Jakarta Selatan dalam Jusuf Patrianto

Tjahjono,SH,MH dalam slide seminarnya “Mekanisme Pendaftaran HT-el dan pelaksanaan Jabatan PPAT dalam kaitannya dengan layanan HT-el.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 perihal Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019)




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2801

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats