Pembaharuan Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Fadli Alfarisi

Abstract


Sejak Negara Indonesia berdiri, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan usaha untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dimulai dari penerbitan berbagai kebijakan dan regulasi sampai dengan pembentukan lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, berdasarkan data yang dirilis oleh Transparency International tahun 2018 menunjukkan Indonesia masih berada pada peringkat ke-89 dari 180 negara, sehingga penurunan tingkat korupsi belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Oleh karenanya, perlu dilakukan identifikasi dan kajian terkait kebijakan pemberantasan korupsi dari masa ke masa serta capaian yang diperoleh guna merumuskan pembaharuan strategi pemberantasan korupsi agar lebih efektif dan efisien, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.


Keywords


Kata kunci: Pembaharuan Strategi, Pemberantasan Korupsi.

Full Text:

PDF

References


Admin. (2016). Laporan Akhir Tinjauan Peran Partai Politik dalam Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/BAPPENAS.

Anonim. (2004). United Nations Convention Against Corruption. New York: United Nations Office on Drugs and Crime.

Chetwynd E., Frances C., Bertram S. (2003). Corruption and Poverty :A Review of Recent Literature (Final Report). Washington DC: Management System International.

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Harahap, K. (2009). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jalan Tiada Ujung. Bandung: Grafitri.

Hoppe, T. 2014. Anti Corruption Assessment of Laws (Corruption Proofing: Comparative Study and Methodology). Sarajevo: Regional Cooperation Council.

Indrayana, D. (2016). Jangan Bunuh KPK Kajian Hukum Tata Negara Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi. Malang: Intrans Publishing.

Lopa, B. (2002). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas.

Mahfud MD. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

___________, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Marpaung, L. (1992). Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya Bagian Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi dan Arief, B.N. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni.

Panitia Redaksi. (1983). Soe Hok Gie: Catatan Harian Demonstran. Jakarta: LP3S.

Poerwadarminta, WJS. (1982). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Tim Penyusun dan Pengkajian Kompedium Hukum. (2011). Laporan Akhir Tim Kompendium Hukum tentang Lembaga Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Kementerian Hukum & HAM.

Jurnal

Winters, J. A. (2011). Oligarchy and Democracy. Jurnal The American Interest Volume VII, 2 Holidays, The American Interest, Washington DC.

Yolles, Maurice & Sawagvudcharee, O. (2015). Understanding Corruption. Journal of Organisational Transformation & Social Change.

Online/World Wide Web

Admin, “2014-2018 KPK Selamatkan Uang Negara Rp.15 Triliun”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/11/21/2014-2018-kpk-selamatkan-uang-negara-rp-15-triliun. Diakses 21 Okober 2019.

Mawangi, G. T. (2019). Perjuangan Generasi Muda Melawan Bangsa Sendiri. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/593064/perjuangan-generasi-muda-melawan-bangsa-sendiri. Diakses 21 Oktober 2019.

Pratama, A. (2019). Kejagung Klaim 5 Tahun ini Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah. Retrieved from https://tirto.id/kejagung-klaim-5-tahun-ini-selamatkan-uang-negara-triliunan-rupiah-egrQ. Diakses 21 Oktober 2019.

Tobing, S. (2019). ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan. Retrieved from https://katadata.co.id/berita/2019/09/15/icw-revisi-uu-kpk-sarat-dugaan-konflik-kepentingan. Diakses 21 Oktober 2019.

Yasin, M. (2019). Kebijakan antikorupsi dari Penguasa Militer. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5da550bcc353b/kebijakan-antikorupsi-dari-penguasa-militer/. Diakses 21 Oktober 2019.

Website Resmi

Admin. (2016). Politisi dan Swasta Dominasi Terpidana Korupsi. Available from https://ugm.ac.id/id/berita/11454-politisi-dan-swasta-dominasi-terpidana-korupsi. Diakses 21 Oktober 2019.

Pope, J. (2000). Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System. Available from Transparency International Source Book, http://www.transparency.org/publications/sourcebook. Diakses 21 Oktober 2019.

Transparency International Indonesia Tahun 2014-2018. (2018). Available from https://riset.ti.or.id/. Diakses 21 Oktober 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2798

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats