Peran KUA Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini Perspektif Fungsionalisme Struktural

HASBI ASH SHIDDIQI

Abstract


Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih menjadi masalah di banyak daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Bondowoso. Fenomena ini berdampak negatif terhadap aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Artikel ini menganalisis peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Grujugan dalam meminimalisir pernikahan dini dari perspektif fungsionalisme struktural, yang memandang KUA sebagai bagian dari struktur sosial yang memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas dan keteraturan sosial. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa KUA Grujugan menjalankan peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah pernikahan dini, serta menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan faktor budaya dan ekonomi lokal. Dalam perspektif fungsionalisme struktural, KUA berfungsi sebagai agen yang menjaga keseimbangan masyarakat melalui pengaturan pernikahan yang lebih terstruktur.


Keywords


KUA Grujugan, Pernikahan Dini , Bondowoso, Fungsionalisme Struktural.

Full Text:

PDF

References


Adar Bakhshbaloch, Q. “Analisis Pengetahuan Perempuan Terhadap Perilaku Melakukan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Intan.” Ijph 11, No. 1 (2017): 92–105. Https://Doi.Org/10.20473/Ijph.V12i1.2017.249-262.

Asiya Nadhifah, Nurul. “Fungsionalisme Struktural Hukum Perkawinan Jemaat Ahmadiyah Sebagai Sistem Sosial-Hukum Independen.” Jurnal: Icoslaw 2022, 2022, Hlm. 325.

Bahri, Samsul. “Perspektif Teori Struktural Fungsionalisme Tentang Ketahanan Sistem Pendidikan Pesantren.” Miqot: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 40, No. 1 (2016): 88–105. Https://Doi.Org/10.30821/Miqot.V40i1.221.

Darmalaksana Wahyudin. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka Dan Studi Lapangan.” Pre-Print Digital Library Uin Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.

Jaffisa, Tomi, M Ap, Mirja Huwanji, Ilmu Adm Publik, Fakultas Isip, And Universitas Dharmawangsa. “Peran Penyuluhan Agama Islam Kantor Urusan Agama Dalam Program Meminimalisi Pernikahan Dini Di Kecamatan Medan Barat.” Jurnal Prosiding Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Dharmawangsa 8, No. 8 (2019): 89–94.

Kareema, Tsania, And Harry Pribadi Garfes. “Peran Kua Dalam Meniminimalisir Kasus Pernikahan Dini Di Kecamatan Sumajaya Kota Depok.” Dirasat 15, No. 1 (2020): 64.

Nasir, Muhammad, Aulia Rizki, And M. Anzaikhan. “Peran Hukum Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Poligami Dalam Masyarakat Kontemporer.” Taqnin: Jurnal Syariah Dan Hukum 4, No. 02 (2022): 36–43.

Rajafi, Ahmad. “Hukum Keluarga Islam Di Indonesia: Dari Orde Lama Hingga Orde Reformasi.” Al-’Adalah 14, No. 2 (2018): 311. Https://Doi.Org/10.24042/Adalah.V14i2.2059.

Ratna Puspitasari, Miftahus Saadah, Nourma Sulistyaningrum. “Pendidikan Kesehatan Dampak Negatif Pernikahan Dini Di Smkn 1 Tamanan.” Journal Of Health Innovation And Community Service 3, No. 1 (2024): 140–45.

Reykasari, Y. “Anak Dalam Lingkungan Pernikahan Dini Di Kabupaten Bondowoso.” Fairness And Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu …, No. 1 (2017): 104–12. Http://Jurnal.Unmuhjember.Ac.Id/Index.Php/Faj/Article/View/2081%0ahttp://Jurnal.Unmuhjember.Ac.Id/Index.Php/Faj/Article/Download/2081/1717.

Saifullah. “Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Dengan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kegiatan Keagamaan Di Desa Klekean Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Saifullah.” Samawa Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, No. 1 (2019): 38–48.

Setiawan, Eko. “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 6, No. 2 (2014). Https://Doi.Org/10.18860/J-Fsh.V6i2.3207.

Shiddiqi, Hasbi Ash. “Bu Nyai Sebagai Wanita Karir Perspektif Dhawābith Al -Maslahah Romadhan Al-Bûthi.” Jrpp,Lp2m,Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai 6, No. 3 (2023): 1008–14.

Sutriyono. “Problematika Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bondowoso : Studi Lacak Atas Faktor-Faktor Penyebabnya.” Atrractive Innovative Education Journal, 2023. Https://Attractivejournal.Com/Index.Php/Aj/Article/View/738.

Tauhid, Karimah, And ; | Maulana. “Implementasi Program Revitalisasi Kua Dalam Pelayanan Pencatatan Nikah.” Karimah Tauhid 3 (2024): 7325–33.

Tualeka, M. Wahid Nur. “Teori Konflik Sosiologi Klasik Dan Modern.” Al-Hikmah : Jurnal Studi Agama-Agama 3, No. 1 (2017): 32–48. Https://Journal.Um-Surabaya.Ac.Id/Ah/Article/View/409.

Turama, Akhmad Rizqi. “Formulasi Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons.” Pengaruh Penggunaan Pasta Labu Kuning (Cucurbita Moschata) Untuk Substitusi Tepung Terigu Dengan Penambahan Tepung Angkak Dalam Pembuatan Mie Kering 15, No. 1 (2016): 165–75. Https://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/196255896.Pdf.

Wahyuni, Della Sri. “Pluralisme Hukum Dalam Pembangunan Hukum Indonesia: Masalah Dan Tantangan Ke Depan.” Konferensi Asosiasi Filasafat Hukum Indonesia Ke-3, 2013, 1–6.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i2.23950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats