Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Dalam Praktik Peer To Peer Lending Syariah Berbasis Teknologi (Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dengan Singapura)
Abstract
One form of legal protection for customers is related to confidential information, namely in the filed of customer data protection. Since the implementation of Peer to Peer lending in providing services to customers, the regulation of customer protection in the field of personal daa protection has become something very important to study. The basic policy of Indonesian philosophy relating to this matter is matter is contained in our constitution, namely the Constitution of the Republic of Indonesia in article 34 paragraph (4) which provides the mandate that the Indonesian economy is organized based on economic democracy with the principles of toghetherness, efficiency, justice, sustainability, economic unity.The concept of ideal legal protection of customer personal data information in the future is viewed from a comparison of laws in the two countries. A regulatory formulation regarding the legal protection of customer personal data in Sharia Peer to Peer lending practice, analyzed based on a review of customer legal protection regulations based on banking laws and statutory regulations goversing Sharia Peer To Peer Lending. The urgency of regulating protection for customers in Sharia Peer to Peer lending practices in order to fulfill the state’s obligation in providing protection for citizens, especially protection of personal data of customer using Sharia Peer to Peer Lending, both in Indonesia and Singapore.
Keywords : Legal Protection, Sharia Peer to Peer Lending, Customer data.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghofur Anshori, 2013, Hukum Perbankan Syariah, Bandung: Refika Aditama.
Abdoel Djamali, 1993, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.
Agus Yudha Hernoko, 2013, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Akhmad Mujahidin, 2017, Hukum Perbankan Syariah, Depok, Rajawali Press.
Adrian Sutedi,2014, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Jakarta:Sinar Grafika.
Andrian Sutedi, 2016, Hukum Pajak, Jakarta: Sinar Grafika.
Arief Amrullah, 2015, Politik Hukum Pidana Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan Dalam Perspektif Bank Sebagai Pelaku (Offender), Yogyakarta: Genta Publising.
Arief Sidharta, 2013, Meuwissen tentang`Pengembanan Hukum, Ilmu hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama.
.
Bambang sugeng, Agus Yudha Hernoko, et all, 2018, Implementasi Berlakunya PERPPU Nomor 1 Tahun 2017, Sebagai Komitment Indonesia Dalam Pertukaran Informasi Keuangan Keuangan Secara Otomatis (AEOI), Sidoarjo:Zifatama Jawara.
Beni Ahmad,ett all,2016, Perbandingan Hukum Tata Negara, Bandung:Pustaka Setia.
Bernard L.Tanya, Et all, 2010.Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta:Genta Publising.
Bernard L.Tanya, Et all, 2006.Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Surabaya:CV.KITA.
C.F. Strong, 2015, Modern Political Constitutions Konstitusi Konstitusi Politik Modern Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, Bandung: Nusa Media.
CST.Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Dedi Supriyadi,2013,Hukum Internasional (dari Konsepsi sampai Aplikasi),Bandung:Pustaka Setia.
Dominikus Rato, 2009, Metode Penelitian Sosiologi Hukum Makro dengan Pendekatan Hukum Empirik, Bahan Kuliah Magister Ilmu Hukum,Jember: Universitas Jember.
-------------------------,2014, Filsafat Hukum, Suatu Pengantar Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Surabaya:LaksBang Justitia.
Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi,2018, Penelitian Hukum (Legal Researcs), Jakarta: Sinar Grafika.
Fendy Setyawan, 2010, Metodologi Pendekatan dalam Penelitian Hukum, Dalam Pelatihan Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Jember: Universitas Jember Fakultas Hukum.
Hariyono,2014,Ideologi Pancasila Roh Progresif Nasionalisme Indonesia, Malang:Intrans Publising.
Hartono Hadisoeprapto, 2011, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi 4, Yogyakarta:Liberty Yogyakarta.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media.
Ida Bagus Putra Atmadja, 2017, Pengaturan Prinsip Rahasia Bank berkaitan dengan Pemeriksaan wajib Pajak, Denpasar; Universitas Udayana.
I Dewa Gede Atmadja,2012, Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945 Edisi Revisi, Malang: Setara Press.
JJ.H, Bruggink, 2015, Refleksi tentang Hukum Pengertian Pengertian Dasar dalam Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
JJ.H, Bruggink,1999, Refleksi tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas Penerbit Buku.
------------------------,2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Jimly Asshiddiqie,2018, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konpress.
Lili Rasjidi, 2016, Filsafat dan Teori hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Lili Rasjidi, Liza Sonia Rasjidi, 2016,Dasar-Dasar Filsafat Hukum dan Teori Hukum,Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
Moch, Isnaeni,2017, Seberkas Diaroma Hukum Kontrak, Surabaya:PT. Revka
Petra Media.
Moch, Isnaini, 2016, Hukum Jaminan Kebendaan, Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan, Yogyakart: Laksbang Pressindo.
M. Farouq S ,2018, Hukum Pajak di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Moh.Mahfud MD, 2012, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi,Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Moh,Mahfud MD,2013, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandement Konstitusi, Jakarta:Rajagrafindo Persada.
Muhamad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti.
Muhamad Sadi Is, 2015, Konsep Hukum Perbankan Syariah Pola Relasi sebagai Institusi Intermediasi dan agen Investasi, Malang: Setara Press.
Muhammad Djafar Saidi, 2007, Edisi Terbaru Pembaharuan Hukum Pajak, Kota Depok: PT.Rajagrafindo.
Muhammad Tahir Azhary, 2015,Negara Hukum :Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam,Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta:Prenada Media Group.
Munir Fuady, 2003, Hukum Perbankan Modern (Buku Kesatu), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Musa Asy’arie,2016, Filsafat Ilmu Inegrasi dan Transendensi,Yogyakarta: LESFI.
Neneng Nurhasanah, 2017, Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Neni Sri Imaniyati, Panji Adam Agus Putra, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung:Refika Aditama.
Peter Mahmud Marzuki,2008, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Peter de Cruz, 2016, Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law And Socialist Law, Bandung: Nusa Media.
Philipus M. Hadjon,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
----------------------------,2016, Argumentasi Hukum, Yongyakarta: Gajah Mada University Press.
RHM Meuwissen, 1994, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Filsafat Hukum, Bandung: Universitas Parahyangan, Pro Justitia.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sentosa Sembiring,2012, Hukum Perbankan Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju.
Suhanan Yosua,et all,2013 Hukum Pajak, Penerimaan dan Instrumen Pengamanan dalam Rangka Perdagangan Bebas, Jakarta: In Media.
Wirawan B Ilyas, Et All, 2014, Hukum Pajak, Teori, Analisis&Perkembangannya, Jakarta: Salemba Empat.
Yovita A Mangesti, Bernard L Tanya,2014, Moralitas Hukum, Yogyakarta; Genta Publising.
Zainal Asikin, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
Zainudin Ali,2014, Filsafat Hukum, Jakarta:Sinar Grafika.
JURNAL& MAKALAH
Abdul Luki Sofi’ul Azmi S, Study Perbandingan Pengaturan Tentang Rahasia Bank di Indonesia, Swiss, dan Singapura Dalam Upaya Peningkatan Cadangan Devisa Negara, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2011.
Alifin Nurahmana Wanda, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan, Terkait Dengan Informasi Kerahasiaan Bank, Indonesia Journal of Criminal Law (IJoCL), Vol. 2, No. 1, Juni 2020
Anak Agung and Sagung Ngurah, The Concept of Consumer Protection : an Internasional Perspective”, Journal on International Social Science, Vol 1.1.2020.
Agustinus Joko Purwoko, R Benny Riyanto, and Bambang Eko Turisno, "Future of Indonesian Archipelago Consumer Protection Law in the Era of ASEAN Economic Community Future of Indonesian Archipelago Consumer Protection Law in the Era of ASEAN Economic Community", IOP Conf. Ser.: Earth Environ. Sci. 175012156, 2018 .
David Y. Wonok, Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana, Vol.I/No.2/April-Juni /2013 Edisi Khusus, 2013
Djuwita N Gaib, Dinamika Hukum Perbankan Digital Di Indonesia, Unsrat, Lex Et
Societatis Vol. VII/No. 11/Nov/2019, 2019.
Evi Fajriantina Lova, Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis, JEBLR, Vol. 1, No. 2, November 2021
Fahrial, Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional, Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia, Esiklopedia of Journal, Vol. 1 No.1 Edisi 2 Oktober 2018
Herowati Poesoko, Legal Reasoning, (Makalah disampaikan dalam Pelatihan Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember,:Jember, 2010.
I Komang Santika, Perbandingan Pengaturan Rahasia Bank antara Indonesia dan Singapura, ,Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 4 no 3.2019.
Kwik Kian Gie, Automatic Exchange of Information (AEOI) The End Of Tax Evasion?,Seminar Nasional pada Kwik Kian Gie School of Business, Jakarta, 2016.
Miftah Idris, Kerahasiaan Bank Suatu Tinjauan Dalam Aturan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law September, Vol. 1, No. 1, 2016.
Otniel Yustisia Kristian, Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2p Lending Dari Tindak Pidana Ekonomi Dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2p Lending Ilegal (Legal Protection For Consumers Of Fintech P2p Lending Services From Economic Crimes And Against Ilegal Fintech P2p Lending Service Providers), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Otorita Jasa Keuangan, STRATEGI PERLINDUNGAN KONSUMEN KEUANGAN Tahun 2013-2027, Jakarta, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, 2017.
Rahmah Ismail dan lainnya, "Toy Safety in the ASEAN and European Union : A Comparative Approach", International Journal of Innovation, Creativity and Change, Vol 10.11,2020.
Sri Mulyani Indrawati, Pertukaran Informasi Menjadi Solusi, Media Keuangan Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal, Volume XII, nomor 117, 2017.
Upik Mutiara, Perlindungan Data Dalam Layanan Perbankan Berbasis Teknologi (Fintech): Kerangka Regulasi Di Indonesia Dan Singapura, Jurnal.uai.ac.id, Vol. V No. 2 Juli Tahun 2020.
Taufik H Simatupang, Asas Kerahasiaan Bank Dan Pengecualiannya Demi Kepentingan Hukum, Forum Ilmiah Volume 8 Nomor 2, Mei 2011.
Wahyudi Djafar, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan, Makalah disampaikan sebagai materi dalam kuliah umum “Tantangan Hukum dalam Era Analisis Big Data”, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 26 Agustus 2019.
Peraturan Perundang- Undangan :
Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
.Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis teknologi Informasi.
Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.
Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i2.22488
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats