Analisis Komparatif Perbandingan Hukum Perjanjian di Indonesia dan Amerika Serikat

Irene Puteri A. S. Sinaga, Louise Shania Sabela, Thalia Jamiana Kuang

Abstract


Hukum kontrak Amerika Serikat dan Indonesia memiliki beberapa perbedaan dan persamaan penting. Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana kontrak dibuat, divalidasi, dan ditegakkan di Amerika dan Indonesia. Penelitian menggunakan metodologi kualitatif yang melibatkan penelusuran publikasi akademis, doktrin, yurisprudensi, dan literatur hukum. Penelitian ini mengkaji sumber-sumber hukum kontrak di Amerika, yang meliputi hukum undang-undang, keputusan pengadilan, pernyataan, dan doktrin hukum. Hal ini juga melihat bagaimana kontrak dikategorikan berdasarkan cara pembuatannya. Hal ini juga mencakup perbedaan antara kontrak formal dan informal berdasarkan hukum AS. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum kontrak di Indonesia diatur, dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai sumber pengaturnya. Penelitian menjelaskan kategori hukum kontrak Burgerlijk Wetboek (BW) dan mengkaji konsep-konsep seperti itikad baik, kebebasan berkontrak, dan konsensus dalam hukum kontrak Indonesia. Analisis ini disimpulkan dengan menyoroti perbedaan antara pendekatan kedua sistem hukum tersebut terhadap pembentukan dan penegakan kontrak.


Keywords


Kontrak, Perbandingan Hukum, Analisis Komparatif

Full Text:

PDF

References


Buku

Charman, M. (2013). Contract Law. London: Willan.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Salim, H. S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Azizah, Elyatul, and Yulianingsih Armansyah. "Development of Indonesian Business Contract Law in The Globalization Era." Science and Education 3, no. 4: 632-638.

Iwai, T. (2016). The interaction of formal and informal contracts in the decision of cooperation of the agents. Brazilian Business Review, 13(1), 47-68.

Prisandani, Ulya Yasmine. "The significance of contractual intention: A comparative analysis on English and Indonesian law." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 3 (2018): 494-514.

Schwartz, A., & Scott, R. E. (2016). The common law of contract and the default rule project. Va. L. Rev., 102, 1523.

Sugianto, F., Tanaya, V., & Michael, T. (2023). A Brief Comparative Study between Indonesian Contract Law Under Indonesian Civil Code and Singapore Contract Law. Journal of International Trade, Logistics and Law, 9(2), 132-143.

Wolf, M. L. (2023). Reconsidering Consideration in American Contract Law Under Japan’s Civil Law Model. Ritsumeikan law review, 41, 1-20.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i1.22462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats