Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Pekerja di Indonesia

Rafael Febriantinus Prasetyo

Abstract


Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023. UU Cipta Kerja mencakup 11 klaster, salah satunya adalah ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja telah menimbulkan berbagai kontroversi, baik dari sisi positif maupun negatif. Dari sisi positif, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Dalam pembuatan artikel ini menggunakan metode penelitan hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan untuk menemukan makna hukum yang terkandung di dalamnya Artikel ini akan membahas tentang pengaruh UU Cipta Kerja terhadap perlindungan pekerja di Indonesia. Artikel ini akan membahas tentang dampak positif dan negatif UU Cipta Kerja terhadap perlindungan pekerja, serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Danendra, R., Ayu, I. G., Rachmi, K., & Jaelani, A. K. (n.d.). LEGAL PROTECTION OF NON WAGE WORKERS RIGHTS AFTER OMNIBUS LAW. 8(13), 85–99.

Erliyani, R. (2021). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Magnum Pustaka Utama.

Husni, L. (2013). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Radja Grafindo Persada.

Khairan, Rahmi Gettari, T., & Arnetti, S. (2023). PERLINDUNGAN PEKERJA DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 720. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2

Khairani. (2021). Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing ditinjau dari Konsep Hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja. Radja Grafindo.

Mantalean, V. (2021). Kemendagri Telusuri Dugaan Pelanggaran Anies karena Naikkan UMP DKI 2022. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/15531971/kemendagri-telusuri-dugaan-pelanggaran-anies-karena-naikkan-ump-dki-2022

Nur Fadhila, H. I., & Najicha, F. U. (2021). Pentingnya Memahami Dan Mengimplementasikan Nilai-Nilai Pancasila Di Lingkungan Masyarakat. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(2), 204–212. https://doi.org/10.47080/propatria.v4i2.1303

Setiya Wibawa, N. (2023). POLITIK HUKUM PENGUPAHAN PEKERJA DI INDONESIA PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. At-Tanwir Law Review, 3(2), 179–203. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31314/atlarev.v3i2.2391

Soepomo, I. (1981). Pengantar Hukum Perburuhan (4th ed.). Djambatan.

Sudjudiman, H., & Najicha, F. U. (2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) di Indonesia dan Singapura. UIR Law Review, 4(2), 40–50. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6767

Sutedi, A. (2009). Hukum perburuhan (1st ed.). Sinar Grafika.

Tatyana Lianto, V., & Ulfatun Najicha, F. (2020). Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid terhadap Tenaga Kerja Perempuan. https://doi.org/10.21067.JPH.2.7542

Wijayanti, A. (2010). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.

Winarni, F. (2016). Administrasi gaji dan upah. Pustaka Widyatama.

Yustisia Pambudi, G., & Ulfatun Najicha, F. (2022). TINJAUAN YURIDIS HAK CUTI BAGI PEKERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Gema Keadilan, 9(1).




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i1.22214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats