PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT ) DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA

YESSI PRAMITA P.D

Abstract


sesuai dengan teori kehendak. Karena apa yang sudah menjadi kewajiban pekerja dalam pencapaian target kerja sudah terpenuhi dengan baik dan kontrak kerja selama satu tahun dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) antara kedua belah pihak juga telah berakhir. mengingat perjanjian kerja waktu tertentu merupakan perjanjian yang bersifat sementara. Dan ketentuan dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) harus ditaati secara mutlak, serta tidak boleh dilanggar karena dalam hal ini hukum ketenagakerjaan bersifat imperatif atau memaksa ( dwingenrecht). dan bahwa perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan adanya unsur paksaan yang ada dalam PKWT, terkait kerugian yang nyata dan terang terhadap harta kekayaan orang yang bersangkutan yakni kewajiban untuk menandatangani PKWTT yang harus dilakukan oleh pihak pekerja, jika pekerja tidak bersedia maka pekerja dikenakan ganti rugi. Maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan

 


Keywords


Perlindungan Hukum, Pekerja

Full Text:

PDF

References


Pasal 61 – 62 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Agusmidah, Op. Cit hlm 11

Zainal asikin, dkk, Dasar – Dasar Hukum PErburuhan, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006 ) hlm.97

Arif Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, ( Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 2011 ) hlm. 61.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia ( Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas – Asas Wigati Indonesia. (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006 ) hlm. 213.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, ( Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2006

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, ( Bandung : Alumni, 1994 ) hlm. 38

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian ( Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial ), (Jakarta : Prenadamedia Group, 2010 ) hlm. 134

Abintoro Prakoso, Hukum, Filsafat Logika, Dan Argumentasi Hukum, ( Jakarta : Prenada Media, 2010 ) hlm. 273.

Muhammad Syaifuddin, Op.Cit., hlm. 403

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, ( Bandung : Alumni,1994 ) hal. 27




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2104

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats