PRINSIP KEPASTIAN HUKUMDALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Dedi Rahman Hakim

Abstract


Perkembangan regulasi anti pencucian uang di Indonesia telah sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan penyempurnaan, dan yang terakhir berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun dalam aplikasinya masih menyisakan celah hukum, salah satunya berkaitan dengan pemidanaan terhadap korporasi khususnya pidana tambahan. Pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPTPPU belum dapat diaplikasikan secara baik karena penerapan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi jarang ditemukan dalam putusan hakim. Selain itu, penjelasan terhadap sanksi pidana tambahan pada Pasal 7 ayat (2) UU PPTPPU tersebut dinyatakan cukup jelas dan tidak ada keterangan lebih lanjut.

Keywords


Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Tambahan

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Adnan Buyung Nasution, Demokrasi Konstitusional: Pikiran & Gagasan, PT Gramedia Pustaka Utama, 2010

Adami Chazwi, Kemahiran Dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Bayumedia Publishing, Malang, 2008

Bambang Sutiyoso, Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Pencari Keadilan, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 15 Juli 2008

Shanti Dwi Kartika, Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan dan Kepastian Hukum, Jurnal Info Singkat Hukum, Vol. VI No. 06/II/P3DI/Maret/2014

Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Raih Asa Sukses (Penebar Awadaya Grup), Jakarta, 2015

.Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia , Konstitusi Press, Jakarta, 2005

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010,

Jimly Asshidiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT BhuanaIlmu Populer, Jakarta, 2007

Jimly Asshiddiqie, Pengantar ilmu HTN…

Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

Kamus Hukum “inkracht van gewijsde” adalah berkekuatan hukum tetap. Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukumyang lebih tinggi.

Maruarar Siahaan, Peran Mahkamah

Maruarar Siahaan, Peran Mahkamah .Subekti, Kekuasaan Mahkamah Agung...

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia , PT Rafika Aditama, Bandung. Hlm. 160

http://www.kopertis12.or.id/2012/02/04/kedudukan-surat-edaran-ditinjau-dari-sudut-pandang-tata-hukum-Indonesia.html (Diakses Tangga 27 Maret 2016)

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia , FH UII press, Yogyakarta, 2004

http://www.gresnews.com/berita/hukum/191101-sema-tak-sejalan-dan-lemah-melawan-putusan-mk/0/ (Diakses Tanggal 5 April 2016)

Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan Nomor 64/PUU-VIII/2010.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats