PERLINDUNGAN HUKUM BENDA CAGAR BUDAYA TERHADAP ANCAMAN KERUSAKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO

Yanny Tuharyati

Abstract


Survey awal diketahui bahwa Kabupaten Bondowoso yang memiliki luas ± 1.560 km2 ternyata “gudangnya” benda-benda purbakala. Kabupaten Bondowoso sebagai gudang benda purbakala bukan isapan empol belaka, kota Tape ini memiliki situs purbakala yang tersebar pada banyak tempat. Hanya saja penulis membatasinya menjadi dua daerah lokasi cagar budaya yang merupakan situspurbakala yaitu di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan dan Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, sebagai tempat penelitian. Hal ini disebabkan karena daerah lokasi cagar budaya tersebut dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Penulis juga mewawancarai beberapa masyarakat yang berada disekitar situs purbakal sebagia sumber informasi. Dari hasil survey awal dan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa benda-benda purbakala yang terdapat di Kabupaten Bondowoso berupa Menhir, Dolmen / Pandusa, Arca, Keranda/Sarkofagus, Guci, Keramik dan perhiasan dari manik-manik, yang kesemuanya merupakan benda peninggalan prasejarah zaman Megalithikum. Namun sayangnya penanganan terhadap benda-benda cagar budaya terbut kurang maksimal, sehingga masih banyak diantaranya menjadi objek pencurian dan kerusakan dan belum mendapat pengangan yang serius.Berdasarkan latar belakang tersebut diatas penulis tertulis untuk mnegkajinya lebih lanjut. Berangkat dari hal tersebut penulis berharap bahwa dari hasil penelitian ini dapat digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan budaya bangsa sehingga dapat dilestarikan kebudayaan nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang bermaksud menggambarkan obyek penelitian. Hasil penelitian akan menggambarkan tentang perlindungan hukum benda cagar budaya di kabupaten Bondowoso dengan menggunakan meode pendekatan fenomenologis. Lokasi penelitian dilakukan di daerah-daerah lokasi benda-benda cagar budaya antara lain desa Sulingkulon kecamatan Cermee dan desa Pekauman , Dinas Pariwisata serta Polres Bondowoso sebagai sumber informasi. Tehnik pengumpulan data pada penelitian ini dengan menggunakan observasi, pengambilan data di lapangan dan kepustakaan .Tahapan kegiatan ini diawali dengan persiapan survei  penelitian. Lalu  tim surveior turun lapang untuk menggali informasi data primer dan sekunder tentunya setelah memperoleh perijinan dari pihak berwenang. Kuisioner yang telah terisi rekaman data di lapangan selanjutnya diedit, koding dan ditabulasi untuk kemudian dianalisa. Selanjutnya tahap berikutnya adalah penyusunan draf laporan kemajuan dan laporan akhir berdasarkan  hasil analisis data.  Data yang terkumpul disusun secara sistematis. Untuk data yang berupa angka atau kumpulan data disajikan dalam bentuk tabel sedangkan data yang tidak berupa angka  disajikan secara deskriptif. Data yang telah disusun, dianalisa secara kualitatif berdasarkan pada peraturan perundangan yang berkait dengan pokok persoalan yang dikaji.


Keywords


Benda Cagar Budaya, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1990, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Andi Hamzah, 1992, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta Arikha Bakti Media Cipta

Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta,

Koesnadi Hardjsoemantri, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kedelapan Cetakan Kedelapan belas, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Maria Soemarjono, 1997, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Francisca Romana Hariyatni, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Juni 2012, Perlindungan Hukum Benda Caggar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan Di Yogyakarta

Francisca Romana Hariyatni, 1998, Pemeliharaan dan Perlindungan Shopping Centre Sasana Triguma di Propinsi DIY Sebagai Kawasan Cagar Budaya, Suatu Tinjauan Pelaksaan UU. No 5 Tahun 1992, Laporan Penelitian, Universitas Janabadra, Yogyakarta

Yanny Tuharyati, 2001, Pencurian Benda Cagar Budaya Di Kabupaten Bondowoso, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Jember

Undang-Undang No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Benda Cagar Budaya




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i2.2089

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats