KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Aroffa Wardatul Hasana

Abstract


Perkembangan regulasi anti pencucian uang di Indonesia telah sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan penyempurnaan, dan yang terakhir berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun dalam aplikasinya masih menyisakan celah hukum, salah satunya berkaitan dengan pemidanaan terhadap korporasi khususnya pidana tambahan. Pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPTPPU belum dapat diaplikasikan secara baik karena penerapan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi jarang ditemukan dalam putusan hakim. Selain itu, penjelasan terhadap sanksi pidana tambahan pada Pasal 7 ayat (2) UU PPTPPU tersebut dinyatakan cukup jelas dan tidak ada keterangan lebih lanjut

Keywords


Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Tambahan

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Ivan Yustiavandana, Arman Nevi, dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

M. Arief Amrullah, 2004, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Bayumedia Publishing, Malang,

Muladi, 1998, Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan Dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. 1. No. 1. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mulyadi Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT. Softmedia, Jakarta.

Munir Fuady, 2001, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya, Bandung.

Suprapto, 1963, Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Widjaja, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)

Lampiran Putusan Perkara Nomor: 978 K/Pid.Sus/2014.

Lampiran Putusan Perkara Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN-BNA

Lampiran Putusan Perkara Nomor: 269/PID/2015/PT.DKI




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i2.2082

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats