PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Manan Suhadi

Abstract


Tidak tuntasnya peradilan tata usaha negara mengadili sengketa pertanahan timbul dari pemahaman bahwa peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili “sengketa kepemilikan”, dan tidak berwenang menilai “akta jual beli” padahal kedua alasan tersebut merupakan rangkaian proses yang tidak bisa dilepaskan dari keabsahan sertipikat secara materil. Jika pemahaman ini tetap dipertahankan dapat dipastikan keberadaan PTUN dalam menenagani sengketa pertanahan lebih kepada kebenaran formal bukan mengejar kemanfaatan dan keadilan masayarakat. Dari kendala di atas maka penting kiranya untuk menelusuri terlebih dahulu pengertian dan nilai-nilai hukum yang terkandung di dalam pemahaman salama ini menyengkut istilah ‘kepemilikan tanah’ dan ‘akta jual beli’ itu sendiri.


Keywords


Peradilan Tata Usaha Negara, Kewenangan, Sengketa Tanah

Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Jilid 1, Jakarta : Djambatan, 2005

Departemen Pendidikan dan Kedudayaan.Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta : Balai Pustaka,1990)

Muhammad Yamin dan Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Medan : Pustaka Bangsa Press, 2004

Munir Fuady, Filsafat dan Teori Hukum Post Modern, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005)

Tjahyo Widianto, Wawancara, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, tanggal 15 Pebruari 2010

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 1986)

Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty, 2007

Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia 1945 amandemen

Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah dirubah 2X (dua kali) dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2004

Undang-undang Nomor 51 tahun 2009), Undang-undang No 5 tahun 1960 tentangPeraturanDasarPokok-PokokAgraria




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2075

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats