TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI PANTAI PAYANGAN

Agung Saputra

Abstract


Salah satu tempat wisata alam yang ada di Kabupaten Jember adalah Pantai Payangan. Pantai Payangan bagi kalangan wisatawan local dan mancanegara seperti surga dunia karna menyuguhkan berbagai panorama keindahan yaitu adanya bukit kecil yang menjorok ke laut yang mengimpun beragam flora dan fauna khas tropis dan adanya peninggalan sejarah berupa Goa Jepang. Tetapi pada kenyataannya kondisi di Pantai Payangan sangat memprihatinkan terkait pengelolaan lingkungan hidupnya. Mulai dari banyaknya sampah yang berserakan di sembarang tempat, tidak adanya tempat pemilahan sampah dan diperparah lagi dengan tidak adanya papan himbauan bagi para wisatawan untuk tidak membuang sampah disembarang tempat. Dan tidak adanya tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Jember dalam pengelolaan di Pantai Payangan. Hanya dari pihak perorangan saja yang melakukan kegiatan di pantai tersebut seperti kegiatan jasa tempat parkir, tempat warung makan hingga mengelolah bukit. Padahal seharusnya Pemerintah Kabupaten Jember melakukan kewajibannya dalam hal kepariwisataan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat ( 1 ) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dijelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali. Dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dijelaskan Tugas Pemerintah Daerah yaitu memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pantai Payangan berlokasi di Dusun Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Dari pembahasan ini maka Pemerintah Kabupaten Jember wajib melaksanakan kewajiban dan tugasnya dalam hal pengelolaan dan pelestarian wisata alam di Kabupaten Jember khususnya Pantai Payangan. Karna jika Pantai Payangan dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Jember dapat menambah PAD Jember.

Keywords


Pencemaran, Tanggung Jawab Lingkungan Terhadap Pembuangan Sampah

Full Text:

PDF

References


BUKU

Bambang Sunggono, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gamal Suwantoro, 1994, Dasar-Dasar Pariwisata, Andi Yogyakarta, Yogyakarta

Gede Dharma P, Ketut, 2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali, Pustaka Manikgeni, Denpasar.

Jhonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Cetakan II, Banyumedia Publishing Malang.

Muhammad Erwin, 2009, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Reflika Aditama, Bandung.

Muhammad Ridwan, 2014, Tanggung Gugat Terhadap Perum Perhutani dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pantai Papuma Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Universitas Muham¬madiyah Jember, Jember.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

P. Joko Subagyo, 2005, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, PT RINEKA CIPTA, Jakarta.

Siti Sundari Rangkuti, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga, Airlangga University Press, Surabaya

Soemarwoto, Otto,1998, Analisis Dampak Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

Syahrul Machmud, 2012, Diktat Hukum Lingkungan, Edisi Revisi, Cetakan III, Citra Bhakti, Bandung.

Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Edisi kedua, Graha Ilmu, Yogyakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peratuaran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Masuk Obyek Wisata

INTERNET

http://www.slideshare.net/ahdiat271084/pencemaran-laut-dan-upaya-penegakan-hukum¬nya-di-indonesia.Ahdiat,.Op.Cit, Pencemaran Laut dan Upaya Penegakan Hukumnya di Indonesia( 8 mei 2013 )

http://baguspemudaindonesia.blogdetik.com/…/manusia-dan-ta…/

http//sarahabibah.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-dan-macam-macam-tanggung¬jawab.html

https://vanbanjarechts.wordpress.com/2013/01/01/prinsip-tanggung-jawab/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Jember

http://www.informasiahli.com/2015/08/pe¬ngertian-sanksi-dalam-hukum.html#

http://edugovindonesia.com/web/2-uncategorised/16-hukum-lingkungan-dalam-upplh-n0-32-tahun-2099




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i2.1965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats