IDENTIFIKASI HAK ASASI ANAK PEREMPUAN USIA 16 TAHUN DALAM MEMBENTUK KELUARGA DI KABUPATEN BONDOWOSO

Icha Cahyaning Fitri

Abstract


Isu terkait dengan perkembangan anak menjadi salah satu hal yang penting dikarenakan negara sebagai tempat berlindung warganya harus memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak. Telah diakomodir pengertian tentang Anak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang selanjutnya disebut dengan UU No. 35 Tahun 2014. Praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan yang masih berusia 16 tahun menjadi dilema dikarenakan berdasar pada pengertian anak menurut UU No. 35 Tahun 2014, termasuk dalam pengertian anak. Disamping itu, fenomena perkawinan anak, dapat mengakibatkan dirampasnya hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Hasil Penelitian menunjukkan  perempuan remaja di Desa Trebungan, Kecamatan Taman Krocok,  Kabupaten Bondowoso dominan telah melakukan pernikahan sebelum usia 16 tahun dikarenakan faktor kearifan lokal yang telah terbentuk dan perkawinannya  tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Keywords


Anak, Perkawinan, hak

Full Text:

PDF

References


Buku – buku

Albert Venn Dicey. 1957. Introduction to the Study of Law of the Constitution. London. Mac Migan LTD.

Hazairin. 1981. Tujuh Serangkai tentang Hukum, Cetakan 3. Jakarta. Bina Aksara.

Jimly Asshiddiqie. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Neng Djubaidah. 2010. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung. Refika Aditama.

Miriam Budiharjo. 2002. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.

Moh.Mahfud M.D. 2012. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta. Rineka Cipta.

Muhammad Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta. Sinar Grafika.

Padmo Wahyono. 1977. Ilmu NegarSuatu Sistematik dan Penjelasan 14 Teori Ilmu Hukum dari Jellinek. Jakarta. Melati Study Group.

Disertasi

Ani Purwanti. 2014. Perkembangan Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik Pada Era Reformasi Periode 1998 – 2014 (Studi Partisipasi Politik Perempuan dalam Undang-Undang Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD). Jakarta. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Jurnal

Rachmadi Usman. Dalam Jurnal Konstitusi Volume 11 Nomor 1 Maret 2014. Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis Terhadap Anak Di Luar Perkawinan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2012




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i2.1964

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats