PELAYANAN PUBLIK OLEH UNIT PENYELENGGARA SYARIAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JEMBER

Edhi Siswanto, Fauziyah Inwinarni

Abstract


Peran utama pemerintah adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian khusus adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dengan tugas pelayanan, bimbingan tekhnis dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah, paham keagamaan, hisab rukyat, dan penyumpahan keagamaan serta pemberdayaan zakat dan wakaf. Berbagai konflik antar paham keagamaan sunni dan syi’ah di Kecamatan Puger, faham sunni salafi dengan sunni Nahdlatul Ulama’ di Kecamatan Sumbersari, kasus faham sunni Nahdlatul Ulama’ Kencong dengan faham Pengamal Wahidiyah Jember, kasus faham sunni Robbani dengan faham sunni Nahdlotul Ulama’ di Kecamatan Sumbersari, dan masih banyak lagi kasus serupa. Belum lagi kasus perbedaan memulai dan mengakhiri puasa, beridul fitri dan beridul adha ,jadwal shalat dan imsakiyah yang masih beragam, pengelolaan zakat dan wakaf belum sesuai ajaran syariah. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelayanan publik oleh Unit Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, dalam menerapkan prinsip pelayanan publik mencakup bidang zakat, wakaf, hisab rukyat, serta pembinaan syariah, faham keagamaan dan penyumpahan.Untuk mendapatkan data penelitian dilakukan pengumpulan data (data colection) dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis melalui teknis data display dan conclusion drawing/ verification, maka diperoleh hasil penelitian bahwa pelayanan publik oleh Unit Penyelenggara Syariah di bidang zakat secara umum sudah sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dengan baik dan benar, hanya saja dalam pelayanan UPZ belum optimal, dan BAZNAS belum terbentuk di Kabupaten Jember, di bidang wakaf sudah sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dengan baik dan benar, hanya saja dalam hal bantuan sertifikasi tanah wakaf belum optimal dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) yang merupakan amanat Undang-Undang Wakaf belum terbentuk di Kabupaten Jember, di bidang hisab dan rukyat sudah sesuai prinsip- prinsip pelayanan publik dengan baik dan benar, dan bidang pembinaan syariah, faham agama dan penyumpahan sudah sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dengan baik dan benar.

Kata Kunci : Pelayanan Publik, Penyelenggara Syariah, Kementerian Agama

References


Arifin, Imron. 1994. Penelitian Kualitatif Dalam Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Keagamaan. Jakarta: PT. Kalimasada Press

Arikunto, Suharsimi. 1989. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi II. Jakarta : Bina Aksara

Black, A James, Champion. Metode dan Masalah Penelitian Sosial. Bandung : PT. Eresco

Depag. RI. 2003. Pedoman Pengelolaan Zakat. Jakarta : Ditjen Bimais dan Penyelenggaraan Haji

Depag RI. 2004. Pedoman Pengelolaan Zakat. Jakarta : Dirjen Bimais dan Penyelenggaraan Haji

Depag RI.2003.Pola Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia :Dirjen Bimais dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat Wakaf

Depag RI.2012.Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Wakaf : Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Jember.

Depag RI.2012.Manajemen Pengelolaan Zakat : Dirjen Bimais Islam,Direktorat Pemberdayaan Zakat.

Depag RI.2003.Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Pengelolaan Zakat : Dirjen Bimais Islam dan Penyelenggara Haji.

Dwiyanto, Agus. 2005. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University

Faisal, Sanapiah. 2005. Format-format Penelitian Sosial, Dasar-Dasar dan Aplikasi. Jakarta : Raja Grafindo

Furchan, Arif. 2007. Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan Cet.III. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kemenag RI.2012.Standar Operasional Prosedur Lembaga Pengelolaan Zakat : Dirjen Bimais ,Direktorat Pemberdayaan Zakat.

Kemenag Kab.Jember.2012.laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah : Kepegawaian Kemenag Jember

Kemenag.,RI. Petunjuk Teknis Kegiatan Ibadah Sosial. Jakarta : Ditjen Bimais Direktorat Pemberdayaan Zakat

Kemenag RI 2013. Membangun Perspektif Pengelolaan Zakat Nasional. Jakarta : Ditjen Bimais Direktorat Pemberdayaan Zakat

Kemenag RI. 2013. Panduan Organisasi Pengelolaan Zakat. Jakarta: Ditjen Direktorat Pemberdayaan Zakat

Kemenag RI. 2014. Materi Pembinaan Kepegawaian, Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan. Jember : Kankemenag Kab. Jember

Kemenag Kab.Jember. 2014. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember Tahun 2013. Jember : Kepegawaian Kankemenag. Jember

Kemenag RI.2010.Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf : Dirjen Bimais dan Penyelenggaraan Haji.

Kusno. 2010. Strategi Peningkatan Profesionalisme Pengawas PAI TK-SD Kantor Kementerian Agama Jember. Jember : PPS. STAIN Jember

Miles. Matthew B. Dan A Michael Hubberman.1992. Analisis Data Kualitatif, Terj. Tjecep Rohendi; Pendamping Mulyanto, Cet.I. Jakarta: Penerbit UI Press

Munawaroh,Dr.M.Kes.2012 .Panduan Memahami Metodologi Penelitian : Malang : Penerbit, Intimedia

Moeloeng, Lezy J, 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya

Nasir, Mohammad. 2009. Metodologi Penelitian. Jakarta : Kencana

Sutopo,Suryanto,Adi,.2006.Pelayanan Prima : Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia

Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Thohiruddin,Nikmatul Masykuroh,Sri Ratna Widyastuti,.2007 :Profil Kantor Departemen Agama kabupaten Jember : Depag Kabupaten Jember.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum pelayanan Publik.