Islam Di Era Digital: Implementasi Maqashid Syariah Pada Wakaf Saham

Istikomah Istikomah, Dhofir Catur Bashori

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek maqashid syariah dalam praktek wakaf saham. Peneilitian ini tidak terlepas dari perkembangan persoalan-persoalan tentang wakaf yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Wakaf telah memasuki periode profesional dimana pengembangan dan pengelolaannya tidak lagi berkutat pada benda tidak bergerak seperti tanah ataupun bangunan, namun juga telah sampai pada tataran wakaf produktif. Kemunculan wakaf produktif, wakaf uang, dan sukuk wakaf merupakan bukti bahwa wakaf telah bertransformasi baik secara konseptual maupun secara institusional. Fenomena wakaf yang terbaru adalah wakaf saham. Hadirnya wakaf saham dianggap sebagai warna baru dalam  dunia pasar modal sekaligus bentuk kemudahan dalam berderma. Kehadiran wakaf saham mendapatkan respon pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sifat wakaf yang harus abadi dan kekal dikolaborasikan dengan sifat saham yang senantiasa fluktuaktif menjadi poin utama perdebatan apakah Wakaf Saham sesuai dengan syariah ataukah tidak. Persoalan tersebut dianalisis dalam perspektif maqashid Syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data yang diperoleh melalui kajian pustaka tersebut dianalisis menggunakan metode deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesungguhnya wakaf merupakan bagian dari ibadah maaliyah yang berdimensi vertikal sehingga menjadi bagian dari ibadah ghairu mahdhah. Namun secara fungsi, tujuan wakaf memiliki dimensi horizontal yang mengedapankan kepentingan kesejahteraan sosial, sehingga pada tataran implementasi wakaf sangat erat kaitannya dengan fiqih ijtihadi. Kedepan perlu dilakukan kajian-kajian yang mendalam tentang wakaf mengingat bahwa persoalan wakaf terus berkembang.


Keywords


Wakaf; Saham; Maqashid Syariah

Full Text:

PDF

References


Abubakar, dkk., 2006, Filantropi Islam & Keadilan Sosial: studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia, Jakarta: CSRC UIN Jakarta.

Arikunto, S. (2011). Prosedur penelitian : suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII Akar Pembaharuan Islam Indonesia (edisi revisi), Jakarta: Kencana, 2004.

Djunaidi, Achmad dan Thobieb al-Asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006.

Firmansyah, 2010, Revitalisasi peran wakaf untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jakarta: Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Hasanah, Miftahul, 2018, Dinamika Penerbitan Sukuk di Indonesia. At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah. Volume 1, No.1, April.

Kasdi, Abdurrohman, 2016, Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak. Iqtishadia, Vol.9. No.2, September

Latief, Hilman, 2013, Agama dan Pelayanan Sosial : Interpretasi dan Aksi Filantropi Dalam Tradisi Muslim dan Kristen di Indonesia. Religi, Vol. 9 No.2, Juli

Miriam Hoexter, 2003, “Charity, the Poor, and Distribution of Alm in Ottoman Algier” dalam Poverty and Charity in Midle Eastern Contexts Edited by Michael Bonner, Mine Ener and Amy Singer, (New York: State University of New York)

Purnomo, A. and Khakim, L. 2019, Implementasi Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Syariah’, NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, Vol. 16 No. 1,

Saryono dan Anggraeni, dwi.2013. Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dalam Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D , Bandung: Alfabeta

Suryani, 2016, Wakaf Produktif (Cash Waqf) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Maqasid Al-Shari’ah. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. Vol. 24 No. 1, Mei




DOI: https://doi.org/10.32528/at.v4i2.9296

Copyright (c) 2023 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats