Progam SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Siti Khayisatuzahro Nur, Istikomah Istikomah

Abstract


Sebagai negara yang memiliki jumlah populasi muslim terbesar di dunia. Tentu menjadi hal mutlak akan kebutuhan produk yang terjamin kehalalannya. Produk halal menjadi isu penting yang harus dikembangkan sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal. Penerapan Undang-Undang tersebut menjadi tanggung jawab bagi UMKM maupun pelaku usaha pangan, kosmetik maupun barang gunaan untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. Sertifikasi Halal dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, berbagai macam kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha antara lain minimnya informasi berkenaan dengan pengajuan Sertifikasi Halal serta besarnya biaya yang dibebankan kepada UMKM pada saat melaksanakan Sertifikasi Halal. Untuk itulah Kementerian Agama bekerjasama dengan BPJPH (Badan penyelenggara jaminan produk halal) memberikan terobosan baru pelaksanaan Sertifikasi Halal secara gratis (Progam SEHATI) bagi UMKM. Progam ini dilaksanakan untuk mendorong minat dan tekad pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan Sertifikasi Halal serta mampu meningkatkan kualitas produk halal sehingga dapat diterima di masyarakat secara luas

Keywords


Progam SEHATI; UMKM; Sertifikasi Halal

Full Text:

PDF

References


Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139-150.

Farhan, A. (2018). Pelaksanaan Sertifikasi Halal LPPOM MUI terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) (Studi LPPOM MUI Provinsi Bengkulu), Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol.3 (1)

Hasan, K. S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 227-238.

Hartati, R. (2019). Peran Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Produk Halal. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).

Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2018). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatinangor terhadap Kewajiban Sertifikasi halal Pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31-49.

Muhamad, M. (2020). Tantangan dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi UU No. 33 Th. 2014 Dan PP No. 31 Th. 2019). Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(2), 1-26.

Siska, S., Rahmi, H., & Dewanti, E. (2020). Workshop dan Pelatihan Pengajuan Sertifikat Halal bagi Pelaku Industri Makanan Olahan UMKM. Jurnal SOLMA, 9(1), 201-208.

Tim Satgas Halal Pemprov Jawa Timur.2021. Tata Cara Permohonan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jawa Timur




DOI: https://doi.org/10.32528/at.v3i2.6780

Copyright (c) 2021 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats