Abstract
Wakaf adalah salah satu instrument keuangan sosial yang pada era modernisasi sekarang sudah mulai diperhatikan kembali dengan design produk-produk terbaru. Perkembangan wakaf di Indonesia awalnya tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan, hal ini dikarenakan adanya beberapa masalah, seperti: adanya stagnasi pemikiran umat islam di Indonesia yang mengartikan wakaf hanya bisa berupa tanah atau bangunan, kurangnya dukungan regulasi serta perhatian dari pemerintah. Pemerintah mulai menyadari akan potensi keuangan sosial dari umat islam, maka dari itu pemerintah mulai serius memperhatikan wakaf dengan melakukan beberapa langkah, seperti membentuk regulasi baru, membentuk Lembaga pengelola wakaf, memperkuat potensi para nadzir serta menggandeng stake holders (Lembaga keuangan, perusahaan, UMKM serta Lembaga lainnya) untuk turut serta membantu mengembangkan potensi wakaf ditanah air. Disamping itu pemerintah juga memfasilitasi wakaf dengan regulasi baru seperti UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, PP. No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan teknis wakaf serta diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002 tentang wakaf tunai. Dengan adanya regulasi tersebut menjadi pijakan hukum dalam mengembangkan serta memodifikasi wakaf agar lebih mudah diaplikasikan oleh kalangan umat islam di Indonesia. Bentuk modifikasi terbaru tentang wakaf salah satunya dengan produk Suku Wakaf yang sekarang juga dikembangkan oleh Lembaga perbankan Syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah Cabang Jember. Penelitian ini masuk dalam penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data observasi, interview dan documenter. Data yang dikumpulkan dianalisa dengan metode deskriptif, dan keabsahan datanya menggunakan Teknik ketekunan atau keajegan pengamatan. Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan dapat disimpulkan: 1) produk wakaf yang diaplikasikan oleh bank Syariah mandiri adalah sukuk wakaf. 2) strategi pemasaran yang dilakukan dalam mengembangkan sukuk wakaf adalah: Melakukan sosialisasi internal mengenai CWLS Retail 00, Membuat webinar dengan nasabah existing, satuan kerja BO2, BUMN, Dokter, Rumah sakit dan Priority, Pemasaran melalui marketing funding dan landing, Pemasaran melalui seluruh pegawai dan staff Bank Syariah Mandiri Area Jember. 3) akad yang diaplikasikan dalam produk sukuk wakaf adalah akad ijarah, yang sewaktu-waktu dana dari si wakif akan dikembalikan berikut beserta ujroh yang disepakati antara kedua belah pihak
Keywords
Sukuk Wakaf; Akad Syar’i; Instrument Keuangan
References
Adijani Al-Alabij. 2002. Perwakafan Tanah di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Astuti, Dewi. 2012. Kamus Popular Istilah Islam. Jakarta: PT. Gramedia.
Ilmiah, Dunyati. Optimalisasi Asset Wakaf Melalui Sukuk Wakaf di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia. Des 2019. Vol IX. No.2.
Kemenag RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2006. Fiqih Wakaf.
Prastiwi, Iin Emy. Pengembangan Instrumen Sukuk dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (JIEI). November 2017. Vol. 3 No.3
Sulistiani, Siska Lis, dkk. 2013. Analisis Hukum Islam terhadap Pengembangan Wakaf Berbasis Sukuk untuk Pemberdayaan Tanah yang tidak Produktif di Indonesia, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Universitas Islam bandung.
Suryadi, Niryad Muqisthi. 2017. Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Rangka Pemberdayaan Umat di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Skripsi. UIN Alauddin Makasar.
Syafi’i, Muhammad. 2020. Arah Manajemen Wakaf (Tradisional-Modern). Jember. Pustaka Abadi.
Syairozi, Imam. Sukuk Al-Intifa’: Integrasi Sukuk dan Wakaf dalam Meningkatkan Produktifitas Sektor Wakaf Pendorong Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jurnal Penelitian Ilmu Manajemen. Juni 2016. Vol.2 No.2.
Umum, Khaerul. 2013. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia
UU. No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Copyright (c) 2020 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"