Sistem Resi Gudang Sebagai Sarana Penampungan Padi dalam Perspektif Hukum Islam

Nurwahidah Nurwahidah

Abstract


Selama ini masyarakat yang berusaha di bidang pertanian, khususnya padi sulit meningkatkan kesejahteraannya. Hal ini disebabkan di saat panen raya harga padi sering turun, sementara petani membutuhkan uang untuk hidup dan mempersiapkan biaya operasional untuk masa tanam berikutnya. Dalam keadaan demikian mereka sering terjerat rentenir serta terpaksa menjual padi dengan harga murah. Guna mengantisipasi hal ini maka sangat diperlukan adanya Sistem Resi Gudang (SRG), supaya produk padi dari petani dapat disimpan sementara secara aman untuk kemudian dapat dijual dengan harga yang bagus. Tulisan ini berusaha untuk mendapatkan gambaran tentang SRG Batola yang dikelola oleh KUD Tuntung Pandang, kemudian meninjaunya secara sepintas menurut Hukum Islam. Penelitian ini merupakan paduan antara penelitian kepustakaan, ditambah dengan penelitian lapangan dengan mengutip data yang dilakukan oleh peneliti terdahulu, juga wawancara dengan orang-orang yang mengerti tentang SRG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SRG Batola yang dikelola oleh KUD Tuntung Pandang berhasil membantu dan menyelamatkan petani dari kerugian dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, baik melalui fasilitas kredit perbankan di saat mereka memerlukan uang dengan jaminan resi gudang serta di saat menjual padinya dengan harga yang menguntungkan. SRG demikian sejalan dengan Hukum Islam yang menghendaki adanya tolong menolong dan menghindarkan orang atau kelompok orang dari kerugian, baik yang disebabkan oleh kelemahan dirinya sendiri maupun karena dirugikan oleh orang/pihak lain.

Keywords


Resi Gudang; Penampungan Padi; Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Agnia, Muhammad Mirza, 2019. “Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Akibat Iktikad Tidak Baik dari Pemegang Resi Gudang”, Skripsi Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, tidak diterbitkan.

Angerah, Iwan Setiadjie, dan Erwidodo, 2015. “Sistem Resi Gudang dalam Perspektif Kelembagaan Pengelolaan dan Pengguna di Kabupaten Subang (Studi Kasus pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Annisa”, Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, Vol. 13 Nomor 1 Juni 2015.

Batoeah, Boerhanoeddin S. 1999. Surat-Surat Berharga dan Artinya Menurut Hukum. Jakarta: Bina Cipta Pers.

Al-Bukhari, Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, 1401 H. Shahih al-Bukhari, Jilid I, Beirut; Dar al-Fikr.

Departemen Agama RI, 1994/1995. Alquran dan Terjemahnya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Alquran.

Al-Ghazali, Al-Imam, 2002. Benang Tipis Halal dan Haram, Penyunting Ahmad Shiddiq, Surabaya: Putra Pelajar.

Hariyani, Iswi & R. Serfianto, 2010. Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Imam Jalaluddin as-Suyuthi, 1954. Al-Jami’us Shaghir Vol 1, Surabaya: Maktabah Dahlan.

Isnaeni, Yuliasara, et al., 2012. Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Visimedia.

Laporan Tahunan SRG Batola, 2018. Marabahan: KUD Tuntung Pandang.

Listianie, Nurlie (LIPI) dan Bagus Hartoyo (Kementerian Perdagangan), 2019. “Implementasi Sistem Resi Gudang pada Komoditi Jagung (Studi Kasus di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, media online, diakses tanggal 25 Juli 2020.

Muhammad, Abdulkadir. 1993. Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga, Bandung: Aditya Bakti

Noertjahyo, 2005. Dari Ladang Sampai Kabinet: Menggugat Nasib Petani, Cetakan I Jakarta: Kompas.

Nurcahyo, Handy, 2019. “Pemanfataan Resi Gudang Sebagai Opsi Optimaliasi Supply Chain Sebagai Alternatif Solusi Harga Panen Anjlok pada Kelompok Petani”, Jurnal Riset Bisnis, Volume 2 (2), April 2019.

Pemerintah Kabupaten Banjar, 2019. Profil Kabupaten Banjar. Media Online, 20 Juni 2020.

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, 2019. Profil Kabupaten Barito Kuala. Media Online, 20 Juni 2020.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2007 tentang Barang Yang dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan sistem Resi Gudang.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735).

Permana, Arief R. dan Yulita Kuntari, 2006. “Selayang Pandang Undang-Undang Sistem Resi Gudang”, Jakarta: Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 4 No. 2, Agustus 2006.

Al-Qardhawi, Yusuf Abdullah, 1980. Halal dan Haram dalam Islam, Alih bahasa Muammal Hamidy, Surabaya: Bina Ilmu.

Sayyid Sabiq, al-Syaikh, 1403 H. Fiq al-Sunnah I, Beirut: Dar al-Fikr.

_______, 1989. Fikih Sunnah 12, Alih bahasa Moh. Thalib, Bandung: Alma’arif.

Soekanto, Soerjono, 1990. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen . 1980. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI

Subekti, R. 1989. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suratmaputra, Ahmad Munif, 2002. Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus.

Sustyaningrum, Evi, 2019. “Eksistensi Resi Gudang Sebagai Lembaga Jaminan di Indonesia”, Jurnal Repertorium, ISSN 2355-2646, vol. 1 no. 2, November 2014.

Sumarsono, 1996. Hukum Ekonomi, Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5231).

Zuhdi, Masyfuk, 1996. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Masagung.




DOI: https://doi.org/10.32528/at.v2i1.3973

Copyright (c) 2021 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats