Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Usaha Yang Berlabel Syariah di Kabupaten Mandailing Natal

Resi Atna Siregar

Abstract


Kabupaten Mandailing Natal memiliki beberapa usaha yang berlabel syariah, diantaranya Swalayan Syariah, Hotel Maryam Syariah, dan Taman Rekreasi Syariah. Apabila usaha konvensional tidak sesuai syariah itu tidak masalah karena memang bukan syariah, yang menjadi masalah adalah berlabel syariah tetapi aplikasinya tidak sesuai syariah.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti akan menunjukkan fakta yang ada di lapangan mengenai usaha yang berlabel syariah kemudian akan dianalisa berdasarkan etika bisnis Islam.

Kabupaten Mandailing Natal memiliki beberapa usaha yang berlabel syariah dan Pengusaha Cina tidak boleh masuk ke lingkungan Mandailing Natal. Kabupaten Mandailing Natal penduduknya mayoritas Muslim dan memiliki beberapa usaha yang berlabel syariah. Di dalam usaha yang berlabel syariah terdapat prinsip-prinsip atau kebijakan-kebijakan masing-masing setiap unit usaha.

Usaha-usaha yang berlabel syariah sudah sesuai dengan etika bisnis Islam, namun usaha berlabel syariah secara legal formal belum bisa dikatakan sebagai lembaga bisnis berbasis syariah, sebab belum mendapat sertifikasi halal dari DSN-MUI, karena pembebanan biaya yang terlalu berat, sebab penambahan beban biaya kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal, pemilik usaha syariah lebih mengimplementasikan konsep syariah berdasarkan aturan-aturan Islam. Agar usaha yang berlabel syariah lebih maksimal, maka seharusnya didukung oleh semacam Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Keywords


Label Syariah; Etika Bisnis Islam; Usaha

Full Text:

PDF

References


Al-Jawziyyah, Ibnu Qayyim, “I’Lam Al-Mawaqqi ‘in An-Rabb Al-Alamin”, Beirut: Dar Al-Fikr, cet ke-2 Js 1, (diterjemahkan oleh Iqbal.M, 2014, dengan judul: Rekonteruksi dalam Mencapai Falah), Yogyakarta: Tiara Wacana.

Badroen, Faisal, dkk, 2007, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana.

Bungin, Burhan, 2005, Penyusunan Kualitatif: Komunikasi Ekonomi Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana.

https://id.m.wikipedia.org ) diakses 10 Juli 2020

Ismail Yusanto, Muhammad, 2002, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani.

Konsep Branding Islam: Strategi Bisnis Nabi Muhammad SAW yang Cocok di Era Modern, https://Pegadaiansyariah.co.id diakses 10 Juli 2020.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Marinus, Angipora, 2016, Dasar-Dasar Pemasaran, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, 2004, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: UPP AMP YKPN Yogyakarta.

Undang-Undang No.33 Tentang Jaminan Produk Halal.

Wawancara dengan Ardi sebagai salah satu karyawan Swalayan Syariah, 11 Juli 2020.

Wawancara dengan Bapak Ahmad Karim Lubis sebagai pemilik Hotel Maryam Syariah, 14 Juli 2020.

Wawancara dengan Bapak Muhammad Kurnia Lubis sebagai pemilik Taman Rekreasi Syariah, 17 Juli 2020.

Wawancara dengan Ibu Nur sebagai pemilik Swalayan Syariah, 11 Juli 2020.

Wawancara dengan Riska sebagai salah satu karyawan Taman Rekreasi Syariah, 17 Juli 2020.

Yusuf, Muri, 2015, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, cet. 2, Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.32528/at.v2i1.3675

Copyright (c) 2021 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats