Metode Pengembangan Wakaf Tunai Menurut Pemikiran Monzer Khaf

Muhammad Syafi’i

Abstract


Indonesia adalah negara berpenduduk padat di urutan ke-4 di dunia, dengan penduduk muslim terbanyak di dunia sebesar kurang lebih 85% dari total penduduk Indonesia. Ini menunjukkan bahwasanya instrumen keuangan sosial baik berupa zakat, infaq, shodaqoh maupun wakaf sangat potensial sekali untuk dikembangkan dan dimaksimalkan untuk menopang keuangan negara dan untuk pemerataan roda keuangan dan ekonomi secara maksimal. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengembangkan potensi wakaf di Indonesia adalah dengan membentuk lembaga khusus yang menangani wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan membuat regulasi untuk menopang operasional dari kegiatan wakaf baik yang bersifat tidak bergerak dan yang bersifat bergerak (wakaf tunai). Regulasi tersebut antara lain UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP. No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan dari waqaf dan diperkuat pula dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei tahun 2002 mengenai wakaf tunai.  Perkembangan wakaf tunai akan maksimal jika dikelola dan dikonsep dengan baik. Ada beberapa formulasi teori dalam mengembangkan wakaf tunai, salah satunya dengan menggunakan konsep yang dijelaskan oleh Monzer Khaf tentang cara mengembangkan wakaf tunai. Disamping itu, bisa juga menggandeng lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lain yang memiliki kapasitas dalam investasi produktif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan dua sumber data, yaitu primer dan sekunder. Pendekatan penelitian dengan metode tektualis, yaitu pendekatan yang berhubungan dengan naskah berupa kata-kata asli dari pengarang. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa hasil pemikiran Monzer Kahf berkaitan dengan pengembangan wakaf tunai, yaitu menggunakan dua metode yang pertama adalah metode tradisional dan yang kedua metode institusional yang mana pada metode kedua dalam mengembangkan wakaf tunai perlu kiranya bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu lembaga keuangan syariah dalam proses pengembangan maupun investasi dari wakaf tunai.

Keywords


Metode Institusional; Metode Tradisional; Wakaf Tunai

Full Text:

PDF

References


Abdullah Al-Kabisi, Muhammad Abid. 2004. Hukum Wakaf, Terjem: Ahkam Al-Waqf Fi Al-Syariah Al-Islamiyah. Jakarta: Kerja Sama Dompet Dhuafa Republika dan Ilman Press. Cet 1.

Deks Bank Inodnesia-Des Feb Unair. 2016. Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif, Jakarta: DEKS Bank Indonesia.

Hartanto, Ignatius. 2002. Penghisapan Rezim HAKI. Jakarta: Debt-Watch Indonesia.

Itang & Syakhabyatin, Iik. 2017. Sejarah Wakaf di Indonesia. TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudaan. Vol 18 (2).

Kementerian Agama RI-Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam-Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2013. Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf, Jakarta.

Kementerian Agama RI-Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam-Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2013. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta.

Muntaqo, Firman. 2015. Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia. Al-Ahkam. Vol 25 (1).

Nissa, Choirun. 2017. Sejarah, Dasar Hukum dan Macam-macam Wakaf. TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan. Vol 18 (2).

Mubarok, Jaih. 2008. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, cet-1.

Soemitra, Andri. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Syarih. cet-4. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Departemen Agama RI, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.




DOI: https://doi.org/10.32528/at.v1i2.3399

Copyright (c) 2020 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats