PELUANG DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI UU JPH (STUDI ANALISIS ATAS UU NO. 33 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL)
Abstract
Populasi umat Islam di dunia berjumlah lebih dari 1,6 miliar jiwa dan Indonesia memberikan kontribusi sekitar 12,7 persen dari total muslim dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia negara muslim terbesar di dunia. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal. Namun, fakta tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi pertumbuhan halal di Indonesia. Posisi Indonesia saat ini adalah sebagai Big Market bukan Player dalam Industri Halal Global. Hadirnya UU JPH bagaikan angin segar bagi Indonesia untuk merubah posisi dari Big Market menjadi Big Player. Namun, penerapan UU JPH ini selain memiliki peluang juga dihadapkan pada beberapa tantangan. Berkenaan dengan hal ini, peneliti ingin meneliti lebih dalam terkait peluang dan tantangan penerapan UU JPH serta relevansinya dengan kondisi perekonomian Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari berbagai sektor usaha, meliputi pertanian hingga kelautan Indonesia memiliki potensi sangat besar yang memungkinkan untuk diimplementasikan sertifikat halal di dalamnya. Namun UU JPH ini sulit diterapkan pada sektor industri kosmetik, obat-obatan, produk rekayasa genetika, maupun produk kimiawi. Pembebanan biaya atas sertifikasi halal juga dinilai menjadi beban bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Relevansi penerapan UU JPH ini masih bisa dilaksanakan dengan beberapa tahapan pelaksanaan sertifikasi halal yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada dasarnya merupakan pemberian waktu untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi sertifikasi halal. Dengan adanya UU JPH sekaligus peraturan pelaksananya, yaitu PP No.31 Tahun 2019 diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Indonesia dengan menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
al-Qaradhâwî, Yûsuf. 2003. Al-Halâl wa al-Harâm fi al-Islâm, terjemah Wahid Amadi dkk, Halal Haram dalam Islam, Solo: Era Intermedika.
‘Abd al-Rahmân ibn Nashir ibn al-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân fi Tafsîr Kalm al-Mannân. 2000. di-tahqîq oleh ‘Abd al-Rahmân ibn Ma’lâ alLuwayhik,. Mu’assasah al-Risâlah, Mâlik Fahd.
Bank Indonesia. 2019. Kebijakan Bank Indonesia Dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jakarta, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Bank Indonesia. 2016. Usaha Mikro Islami, Seri Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jakarta, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. 2013. Analisis Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pengembangan UMKM, Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan.
Moleong, J. Lexy. 1989. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remadja Karya.
Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Yogjakarta: Diadit Media.
Rohit Razdan, Mohit Das, Ajay Sohoni. 2013. The Evolving Indonesian Consumer, , ¬¬¬___
Rohman,Abdul. 2012. Pengembangan dan Analisis Produk Halal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sayekti, Nidya Waras. 2014. Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan (Waranty Of Halal Product of Intitutional Perspective), Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol.5, Nomer.2, Desember.
Tim Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis, Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Potensi Pertumbuhan Ekonomi ditinjau dari Penyaluran Kredit Perbankan Kepada Sektor Prioritas Ekonomi Pertanian, artikel,
http://www.halalunmabanten.id/halal/index.php/component/k2/item/153-kesiapan-industri-farmasi-dan-implementasi-uu-jaminan-produk-halal.
https://www.matamatapolitik.com/in-depth-malaysia-dan-indonesia-akan mengembangkan-pasar-halal-global-senilai-3-triliun
http://forum. kompas.com/internasional/290441-3-negara-muslimterbesar-di-dunia.html,
DOI: https://doi.org/10.32528/at.v1i1.2486
Copyright (c) 2019 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats