MANAJEMEN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF BERDASARKAN AKAD SYAR’I DALAM MENGEMBANGKAN UMKM DI BAZNAS KABUPATEN JEMBER 2018-2019

Muhammad Syafi’i

Abstract


Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, sehingga zakat bisa menjadi pilar pendanaan ekonomi Negara dan sarana untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam hal ini, pemerintah mengatur pendayagunaan zakat dengan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yaitu UU No. 23 Tahun 2011 mengatur tentang Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pendistribusian dana zakat produktif. Sedangkan teknik pengelolaan dana zakat produktif secara khusus disebutkan dalam Peraturan Kementerian Agama RI No. 52 Tahun 2014.  Dengan demikian, semua sistem operasional lembaga Amil Zakat harus merujuk pada peraturan tersebut. Salah satu Lembaga atau badan yang mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga BAZNAS khususnya cabang Jember memiliki banyak program dalam pendistribusian dananya, baik dalam sektor sosial, pendidikan, dan juga dalam sektor ekonomi khususnya sektor zakat produktif yang berpengaruh positif terhadap kehidupan para mustahik sehingga banyak para mustahik yang kemudian menjadi muzakki. Berkaitan dengan BAZNAS kabupaten Jember ini, peneliti ingin 1) Mendeskripsikan bentuk manajemen pengelolaan serta pendistribusian dana zakat produktif di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Jember. 2) Mendiskripsikan akad syar’i yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Jember dalam mendistribusikan dana zakat produktifnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Interview dan Dokumenter. Data yang didapat, dianalisa menggunakan metode Deskriptif. Keabsahan data menggunakan teknik ketekunan atau keajegan pengamatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, 1) dalam metode pengumpulan dana zakat Lembaga BAZNAS Jember menggunakan media social baik di facebook, youtobe, web. dan media-media yang lain. Disamping itu juga berperan aktif dalam mensosialisasikan zakat terhadap beberapa instansi, selalu aktif untuk bertemu dengan para pengusaha dengan tujuan bisa bekerjasama dalam mengoptimalkan dana zakat. Dan yang terakhir dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat yang dibantu oleh para relawan-relawan diluar struktur kepengurusan BAZNAS Kabupaten Jember. Dalam hal pengelolaan BAZNAS Kabupaten Jember mempunyai program: bidang ekonomi (Jember Makmur), bidang Pendidikan, bantuan dalam bidang kesehatan, pengembangan bidang dakwah dan advokasi dan terkahir dalam bidang kemanusiaan. 2) dalam hal pendistribusian dana zakat dalam sektor ekonomi, pihak BAZNAS Kabupaten Jember tidak menggunakan akad syar’i yang berbasis profit apapun, akad yang digunakan adalah akad an taaradhin (saling kepercayaan antara dua belah pihak). BAZNAS Kabupaten Jember beralasan karena dana zakat produktif tersebut masih difokuskan kepada usaha kecil yang agak berat untuk dikembalikan dalam pengelolaan dananya, disamping itu BAZNAS Kabupaten Jember beralasan karena dana tersebut sudah menjadi hak dari si mustahiq yang tidak perlu dituntut pengembaliannya.


Keywords


Manajemen Pendistribusian, Dana Zakat Produktif, Akad Syar’i

Full Text:

PDF

References


Ali, Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.

Ali, Nuruddin Mhd, 2006, Zakat Sebagai Instrument Dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Antonio, Muhammad Syafi’I, 2014, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Huda, Nurul dkk, 2015, Zakat Perspektif Mikro-Makro Pendekatan Riset. Jakarta: Kencana.

Moleong, Lexy J, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.

, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya.

Mufraini, Arif, 2006, Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana.

Nor, Dumairi, 2007, Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri.

Patilima, Hamid, 2005, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfa Beta.

Qadir, Abdurrachman, 2001, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Diterjemahkan oleh Soeroyo & Nastangin. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.

Rianto, Nur, 2015, Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. Bandung: Pustaka Setia.

Rofiq, Ahmad, 2004, Fiqh Kontekstual. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sanapiyah, Faisal, 2005, Format-Format Penelitian Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 1986, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: UI press.

Wahyuddin, 2009. ZIS Dalam Pemberdayaan Ekonomi, Peran Lembaga Manajemen Zakat Infaq Dan Shadaqah Masjid Manarul Ilmi ITS Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Di Kec. Sukolilo Kota Surabaya. Antologi Kajian Islam, (14).

Wibisono, Yusuf, 2015, Mengelola Zakat Indonesia Diskursus pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta: Prenadamedia Group.

Winoto, Garry Nugraha, 2011, Pengaruh Dana Zakat Produktif Terhadap Keuntungan Usaha Mustāḥīq Penerima Zakat. Fakultas Ekonomi; UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG.

Departemen Agama RI, 2010, Al-Quran dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.




DOI: https://doi.org/10.32528/at.v1i1.2485

Copyright (c) 2019 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats