Peran Nilai-Nilai Kearifan Lokal Terhadap Keberhasilan Penegakan Keadilan Restoratif Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Mirna Fitri-NCD, Nodya Wuri

Abstract


Sejak diberlakukannya UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka penyelesaian kasus pidana pada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib melalui proses diversi atau pengalihan dari sistem peradilan pidana formal ke luar persidangan dengan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban serta elemen-elemen masyarakat untuk mencapai suatu keadilan melalui musyawarah.

Keberhasilan penegakan keadilan restoratif dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya (kearifan lokal) yang dianut oleh setiap unsur yang terlibat di dalamnya. Dimulai saat proses diversi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban serta elemen-elemen penting lainnya dalam masyarakat hingga proses pembimbingan dan pengawasan pada ABH ketika proses diversi telah selesai.

Artikel ini membahas tentang bagaimana peranan nilai-nilai kearifan lokal mempengaruhi tingkat keberhasilan penegakan keadilan restoratif khususnya pada ABH. Metode yang digunakan dalam membahas isu ini adalah deskriptif kualitatif berupa studi kepustakaan, disertai dengan data-data pendukung lainnya seperti laporan penelitian kemasyarakatan untuk diversi, hasil diversi, laporan hasil pengawasan (monitoring) dari Pembimbing Kemasyarakatan, dll.

Hasil analisa deskriptif berdasarkan data dan studi pustaka yang dilakukan menunjukkan bahwasannya nilai-nilai kearifan lokal merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan penegakan keadilan restoratif. Peran keluarga dan masyarakat merupakan unsur utama dalam menentukan keberhasilan keadilan restoratif dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi sampai dengan post-ajudikasi.


Keywords


kearifan lokal; keadilan restorative; anak berhadapan dengan hukum

Full Text:

PDF


Copyright (c) 2020 PROSIDING SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER : COMMUNITY PSYCHOLOGY SEBUAH KONSTRIBUSI PSIKOLOGI MENUJU MASYARAKAT BERD

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.