Sosialisasi Produk Pinjaman Dan Investasi Online Ilegal Berdasarkan Penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada Anggota Dasa Wisma Perumahan Alam Hijau Jember

Muhammad Syafi’i, Dhofir Catur Bashori

Abstract


Perkembangan teknologi saat ini berkembang begitu pesat. Kondisi ini turut serta mempengaruhi perkembangan teknologi dalam bidang keuangan, atau yang kita kenal dengan  Financial Technology (Fintech). Perkembangan Fintech yang begitu pesat tidak hanya masuk ke Lembaga Perbankan namun juga Lembaga Keuangan Non Bank. Media sosial menjadi media yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan fintech. Salah satu produk fintech yang menjamur melalui media sosial saat ini adalah pinjaman online dan investasi online. Pada satu sisi kondisi ini memberikan banyak pilihan dan kemudahan bagi masyarakat. Namun pada sisi yang lain memberikan dampak yang negatif kepada masyarakat yakni berupa terjebaknya mereka pada pinjaman online dan juga investasi online. Banyak produk pinjaman online dan investasi online ini tidak diiringi dengan legalitas dari otoritas yang berwenang sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu perlu kiranya memperbanyak edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan, agar masyarakata lebih berhati-hati dalam memilih produk peminjaman online dan investasi online. Kegiatan yang kami lakukan menggunakan metode sosialisasi kepada masyarakat tentang Produk Pinjaman Dan Investasi Online Ilegal Berdasarkan Penilaian Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Cabang Jember. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberika edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui lembaga pinjaman online dan investasi onlie yang legal maupun ilegal menurut penilaian OJK, serta agar mereka lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online maupun investasi online. Objek dalam pengabadian yang kami lakukan adalah para ibu rumah tangga Dasa Wisma di Perumahan Alam Hijau Sempusari-Kaliwates-Jember, dengan peserta yang hadir sebanyak 17 orang.


Keywords


produk pinjaman online; investasi online illegal; dasa wisma

Full Text:

PDF

References


Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Bisnis finansial teknologi Ilegal. Jurnal Info Singkat, Vol XI, (No.04/II/Puslit), p. 20.

Chrismastianto, Imanuel Aditya, W. (2017). Analisis Swot Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tangerang, Vol. 20, (No.1, April 2017), p. 137

Mawarni, Ika Sri. 2017. Laporan Penelitian. Analisis Presepsi Masyarakat Pengguna Layanan Transaksi Digital Pada Financial Technology. Bandung. Universitas Telkom.

Muhammad Afdi Nizar. (2017). Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep dan. Implementasinya di Indonesia. Warta Fiskal. Edisi 5.

Raden Ani Eko Wahyuni, Bambang Eko Turisno. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia; Program Studi Magister Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3, (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). p. 384.

www.ojk.go.id




DOI: https://doi.org/10.32528/jpmi.v6i1.3731

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats