Legalitas Produk Snack Baper Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Mitra PKM Dan Wali Yatim-Dhuafa
Abstract
Olahan pangan yang diproduksi industri rumah tangga akhir-akhir ini semakin variatif dan diminati masyarakat. Keberadaannya diperhitungkan oleh konsumen pangan di Indonesia, selain karena jenisnya yang beragam, harganya juga cukup terjangkau. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (RPI) Kabupaten Lumajang sebagai mitra PKM Universitas Lumajang termasuk salah satu produsen Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang mengolah potensi pertanian lokal menjadi berbagai jenis makanan ringan (snack). Berawal dari produksi di rumah salah satu relawan dengan dibantu ibu-ibu wali yatim-dhuafa, pada akhirnya manajemen RPI sepakat untuk memproduksi makanan ringan tersebut di Kantor Pusat Yayasan RPI dan memberi merek produk mereka dengan nama Snack Baper (Barokah Perubahan). Permasalahan yang dihadapi mitra PKM yaitu: 1) persoalan legalitas, produk Snack Baper belum terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang; 2) proses produksi masih menggunakan peralatan sederhana dan masih sangat terbatas dalam hal kualitas, kuantitas dan kontinuitas; 3) mitra kurang memahami manajemen dalam berwirausaha, menjadikan usaha yang mereka lakukan kurang optimal; dan 4) jaringan pemasaran Snack Baper masih terbatas di lingkup lokal Kabupaten Lumajang. Metode pelaksanaan dalam kegiatan PKM ini adalah persiapan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta tahap pelaporan. Hasil yang dicapai yaitu adanya peningkatan pendapatan mitra PKM setelah proses pelaksanaan PKM mulai dari pengurusan sertifikat P-IRT, praktek produksi, penyuluhan, pelatihan hingga pendampingan pemasaran. Semua kegiatan tersebut mendukung mitra untuk lebih percaya diri dalam memasarkan produknya sehingga meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas penjualan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan wali yatim-dhuafa binaan mitra. Dengan demikian, bersama Yayasan RPI Lumajang mereka bisa mengarahkan, membimbing anak-anak binaan RPI menjadi pribadi muslim yang berbakti dan berprestasi di masa yang akan datang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hermanu, B. 2014. Studi Implementasi Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dalam Mewujudkan Keamanan Pangan yang Optimal di Kota Semarang. https://media.neliti.com/media/publications/174678-ID-implementasi-izin-edar-produk-P-IRT-melal.pdf. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 11 No. 2 April 2014. ISSN: No. 0854-2031 [10 September 2019].
Yuroh dan Maesaroh. 2018. Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pendapatan Dan Produktivitas Agroindustri Gula Kelapa Di Kabupaten Pangandaran. https://media.neliti.com/media/publications/259266-faktor-faktor-yang-berpengaruh-terhadap-33e9c9b3.pdf. Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis. 2018. 4(2): 254-273 [10 September 2019].
Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah NO. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No : 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No : HK.00.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No : HK.00.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
DOI: https://doi.org/10.32528/jpmi.v5i2.2938
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats