Peran Akademisi Dalam Upaya Perlindungan Hukum Dan Pelestarian Seni Budaya Lokal

Naimah Naimah, Ratnaningsih Ratnaningsih, Ning Mukti Indrayani

Abstract


Perlindungan Hukum terhadap sanggar seni sangat penting untuk mempertahankan eksistensi sebuah sanggar dan menjaga agar karyanya tidak klaim oleh pihak lain. Oleh karena itu melalui program kemitraan masyarakat Tim PKM Universitas Lumajang melaksanakan pendampingan pengurusan akta pendirian Sanggar seni CIO Indonesian Art Culture. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0007875.AH.01.07.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian badan Hukum Perkumpulan Sanggar seni CIO Indonesian Art Culture, menjadi bukti otentik bahwa sanggar Seni CIO Indonesian Art Culture telah resmi menjadi suatu perkumpulan yang berbadan hukum. SK tersebut juga menjadi payung hukum bagi CIO Indonesian Art Culture supaya tidak ada sanggar seni lain dengan nama yang sama karena hal tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum. Selain itu sebagai organisasi yang berbadan hukum Sanggar seni CIO Indonesian Art Culture mempunyai hak dan kewajiban sebagai subyek hukum, dimana nantinya berhak menerima program hibah baik dari pihak swasta maupun pemerintah, dengan berbadan hukum membuka peluang bagi mitra PKM dapat lebih leluasa melestarikan budaya lokal karena legalitasnya telah terjamin dan berpotensi mendapatkan pembinaan maupun bantuan hibah dari pihak pemerintah maupun swasta.


Keywords


peran, akademisi, pelestarian, hukum, seni budaya

Full Text:

PDF

References


Aprellia Theresia ddk. 2014. Pembangunan Berbasis Masyarakat : Acuan bagi Praktisi, Akademisi dan pemerhati Pembangunan Masyaraakat. Bandung: Alfabeta.

H.A.R. Tilaar & Riant Nugroho. 2008. Kebijakan Pendidikan Pengantar untuk memahami kebijakan Pendidikan dan Kebijakan pendidikan sebagai kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Masrudi Muchtar. 2016. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan : PerspektifProfesi Bidan dalam pelayanan kebidanan di Indonesia. Yogyakarta:PustakaBaruPress.

Muhmidayeli. 2007. Teori-teori Pengembangan Sumberdaya Manusia. Pekanbaru: Program Pascasarjana UIN Suska dan LSFK2P.

Soerjono Soekanto. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Radhar Panca Dahana. 2001. Menjadi Manusia Indonesia. Yogyakarta : LKIS.

R.Subekti & R. Tjitrosudibio. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita.

Jawa Pos Radar Semeru. Sukses Gelar Penyuluhan dan Festival. Terbit tanggal 5 Agustus 2019 halaman 21.

https://id.wikipedi:a.org/wiki/Pendalungan diakses tanggal 08 Agustus 2019.

https://radarjember.jawapos.com/2019/08/07/sukses-gelar-penyuluhan-dan festival/

Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum;

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.




DOI: https://doi.org/10.32528/jpmi.v5i2.2937

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats