MANFAAT LEGALITAS P-IRT BAGI PENGEMBANAGN USAHA DALAM PROGRAM IbM KRIPIK PISANG BERKULIT
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Aprilia Theresia dkk. 2014, Pembangunan Berbasis Masyarakat: Acuan Bagi Praktisi, Akademis, dan Pemerhati Pengembangan Masyarakat, Bandung: AlfaBeta.
Anggraeni E.K, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Joko Raharjo, 2013, Menjadi Sukses di Usia Muda, Platinum.
Soerjono Soekamto, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Sajipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenai Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Teguh Samudera, 2004, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: PT. Alumni.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
DOI: https://doi.org/10.32528/pengabdian_iptek.v1i2.270
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats