URGENSI PAYUNG HUKUM BAGI SANGGAR SENI TARI DI KABUPATEN LUMAJANG

Anies Marsudiati Purbadiri, Titis Srimurni

Abstract


Sanggar Tari “Nindya Laksita” dan Sanggar Tari “Ayu Langgeng” adalah dua dari beberapa sanggar yang diketahui beroperasi di Kabupaten Lumajang. Secara produksi keduanya telah memiliki beberapa karya tari hasil garapannya sendiri, yang seringkali ditampilkan atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Namun secara yuridis masing-masing masih mempunyai kekurangan payung hukum untuk dapatnya bertindak sebagai subyek hukum privat, oleh karenanya perlu segera dilengkapi berbagai dokumen legalitasnya dimaksud. Tujuan melengkapi dokumen yuridis tersebut antara lain agar Sanggar dapat memperoleh hak-hak dasarnya sbg subyek hukum, semisal mendapatkan pembinaan, perlindungan bahkan mendapatkan fasilitasi dana hibah dari Pemerintah Daerah dan/atau Pusat, dalam upaya menjaga kelangsungan operasionalnya. Adapun metode yang diterapkan untuk memnuhi dokumen yuridis tersebut adalah dengan berdasar pada konsepsi yuridis sosiologis, yang teknisnya diterapkan dalam bentuk : 1) Pendidikan/Pelatihan, diarahkan pada pengurus sanggar agar paham hak dan kewajibannya, 2) Pendampingan, dilakukan terhadap pengurus sanggar ketika mengurus dokumen yuridis yang diperlukan, dan 3) Penyadaran, lebih ditekankan pada pengurus maupun anggota sanggar supaya menyadari keberadaannya sebagai organisasi sosial dan sebagai subyek hukum privat bahwa dirinya mempunyai hak-hak dasar yang harus dipenuhi sebagaimana amanah yang tersurat pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

References


H. Mohammad Adib, M.A., 2011, Filsafat Ilmu, Ontologi, Epistemologi, Aksiologi dan Logika Ilmu Pengetahuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cetakan II,

Jerome R. Ravertz, 2009, Filsafat Ilmu, Sejarah dan Ruang Lingkup Bahasan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cetakan IV.

Joko Tri Prasetyo, dkk, 1998, Ilmu Budaya Dasar, PT Rineka Cipta, Jakarta, cet. II

--------------------, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R.I., 2009

-------------------, Undang-Undang No.35 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2000

Philipus, M. Hadjon, dkk, 2006, Metode Penelitian Hukum, Universitas Merdeka Malang, Malang

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Aksara Baru, Jakarta

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta

Subekti, Prof., S.H., 1980, Pokok- Pokok Hukum Perdata, PT Internusa, Jakarta

Subekti dan Tjitrosudibyo, 1987, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.32528/pengabdian_iptek.v1i2.266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats