Kebijakan Pemerintah Indonesia Untuk Membebaskan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lapas

Fauziyah Fauziyah, Vidya Ayu Herawati

Abstract


Dunia sedang berjuang untuk mengatasi masalah yang ada saat ini yaitu COVID-19. Diketahui bahwa COVID-19 menular dari manusia ke manusia karena itulah penyebarannya sangat cepat dan harus segera dikendalikan. Indonesia pun tak luput dari penyebaran COVID-19 ini. Perseberannya semakin cepat dan mengakibatkan banyak korban berjatuhan. Pemerintah juga banyak mengeluarkan kebijakan terkait pengananan COVID-19 seperti menetapkan masa tanggap darurat nasional. Salah satu upaya lain pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia adalah dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat Narapidana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana demi mencegah COVID-19 menyebar di Lapas. Sudah patut atau tidak kebijakan ini dikeluarkan mengingat bahwa tidak serta merta pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada Narapidana. Dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dari kebijakan pemerintah yakni Menkumham yang mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2020 perlu adanya analisa untuk menilai apakah langkah yang diambil pemerintah sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan apa tolak ukur pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini.


Keywords


COVID-19, pembebasan bersyarat, Narapidana

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad.( 2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Achmad Soemadipradja, R dan Romli Atmasasmita.(1979). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, cet.1, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Andriana, (2009). Peran BAPAS Dalam Pembimbingan KlienPemasyarakatan Yang Menjalani Cuti Menjelang Bebas. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Arifin, HM. (1992). Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Universitas Terbuka.

Bahrudin. (2014). Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat (Studi di Kejaksaan Negeri Malang) . Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Fajria Anindya Utami, “Warta ekonomi” diakses dari https://www.google.co.id/amp/s/amp.wartaekonomi.co.id/berita276620/apa-itu-pandemi, pada tanggal 11 April 2020 pukul 9:41

Harun Sulianto (2018). Hak Narapidana Tindak Pidana Narkotika Untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat . JURNAL RECHTENS, Vol. 7, No. 1

https://en.m.wikipedia.org/wiki/Coronavirus_disease_ diakses 11 April 2020 pukul 9:36

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200411155847-20-492629/kemenkumham-telah-bebaskan-36554-napi-di-tengah-wabah-corona diakses tanggal 12 April 2020 pukul 19:31

Jufri, E.A. (2016). Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta. Jurnal Fakultas Hukum Universitas YARSI.

Kusuma , F.P. (2013). Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Maskuri .(2010). Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana

Karim, A. (2020). Endemic Rice Pulu'Mandoti Supports the Economy and Food Security at Salukanan Community During Covid-19 Global Pandemic Crisis. International Journal of Innovative Science and Research Technology, 5(9), 793-796.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan Tata cara pemberian remisi, asimilasi, suti mengunjungi keluarga, pembebasanbersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Rizanizarli, Setiawan A. (2017). Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Anak (Suatu Penelitian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Syiah Kuala.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Suteja, J. (2018). Efektivitas

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan,

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Wulandari. (2016). Efektivitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lapas Terhadap Tujuan Pemidanaan. (Jurnal UNTAG Semarang).

Yunus, N.R. (2020). Kebijakan Covid-19, Bebaskan Narapidana Dan Pidanakan Pelanggar PSBB. Buletin hukum dan keadilan Vol. 4 No. 1.




DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v6i1.5115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fauziyah Fauziyah, Vidya Ayu Herawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat Redaksi:

Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)

 

View My Stats